DPRD Provinsi Gorontalo
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Perizinan Tambang
Adhan mengungkapkan bahwa kendala terjadi karena instansi terkait masih beragam dalam interpretasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea turut memberikan perhatian terhadap persoalan tambang di Provinsi Gorontalo.
Menurut Adhan, saat ini masyarakat, terutama pelaku usaha pertambangan, dapat lebih mudah mendapatkan izin untuk menjalankan aktivitas dan operasional usahanya.
Meskipun sebelumnya, kewenangan mengeluarkan izin berada di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Kini kewenangan tersebut telah didelegasikan ke Pemerintah Provinsi, termasuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, implementasi ini belum berjalan dengan maksimal di lapangan.
Adhan mengungkapkan bahwa kendala terjadi karena instansi terkait masih beragam dalam interpretasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023.
"Meskipun ada Peraturan Pemerintah (PP) yang telah mendelegasikan wewenang ke Pemerintah Provinsi dan menghasilkan Pergub yang memberikan kewenangan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), namun terdapat perbedaan interpretasi di kalangan PMPTSP," ujarnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Adhan dan komisinya berencana untuk berkonsultasi dengan Kementerian ESDM dan Kemendagri dalam waktu dekat.
Tujuannya adalah memperoleh petunjuk mengenai implementasi Pergub yang turun dari PP tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/152023_adhan-dambea-buruh-Gorontalo.jpg)