Pileg 2024
47 Caleg Digugurkan KPU Bone Bolango Karena tak Perbaiki Administasi Daftar Calon Sementara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango menggugurkan 47 Bakal Calon Legislatif (Caleg) dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORNTALO.COM, Bone Bolango - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango menggugurkan 47 Bakal Calon Legislatif (Caleg) dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Sebelumnya, KPU meloloskan 347 bacaleg pada proses tahapan verifikasi administrasi, sedangkan 47 diantaranya tidak memenuhi syarat (TMS).
Komisioner KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu, mengatakan caleg yang tidak memenuhi syarat dikarenakan para memperbaiki kelengkapan persyaratan administrasi pada masa pengajuan perbaikan dokumen.
“Seperti contoh ijazah yang tidak dilegalisir, karena sesuai dengan aturan KPU No 10 Tahun 2023 ijazah yang dimasukan dalam pendaftaran bakal calon itu wajib dilegalisir.,”
Ada pula yang gugur karena ketidaksesuaian dokumen.
“Ada beberapa dokumen bukan merupakan dokumen yang bersangkutan. Kemudian ada tidak sesuai dokumen yang harus di upload dengan yang di upload masing masing bakal calon,” jelas Sutenty.
Kendatipun, proses verifikasi administrasi pada tahap pencermatan DCS tidak ditemukan indikasi berkas atau ijazah palsu.
Pihaknya hanya memastikan dokumen (ijazah) yang di upload dalam aplikasi Silon (Sistem informasi pencalonan) sesuai dengan nama caleg bersangkutan.
Selain itu Ijazah caleg harus dipastikan dilegalisir oleh instansi terkait.
“Ketika dua kewenangan terpenuhi, maka tentu KPU tidak punya alasan lain untuk menetapkan dokumen tersebut adalah benar,” pungkasnya.
Berikut jumlah Caleg tidak memenuhi syarat dalam penetapan DCS hari ini.
- Partai Kebangkitan Bangsa: 2 orang
- Partai Buruh: 23 orang
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 25 orang
- Partai Hanura: 10 orang
- Partai Demokrat: 1 orang
- Partai Solidaritas Indonesia: 3 orang
- Partai Perindo: 8 orang
(TribunGorontalo.com/Agung)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.