Jumat, 6 Maret 2026

Ombudsman RI

BREAKING NEWS Ombudsman RI Buka Seleksi Kepala Perwakilan di 6 Provinsi Termasuk Gorontalo

Ombudsman RI membuka seleksi kepala perwakilan di enam provinsi. Enam wilayah dimaksud antara lain, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS Ombudsman RI Buka Seleksi Kepala Perwakilan di 6 Provinsi Termasuk Gorontalo
Ist
Seleksi kepala perwakilan Ombudsman RI 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ombudsman RI membuka seleksi kepala perwakilan di enam provinsi Indonesia.

Enam wilayah dimaksud antara lain, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Bengkulu, Sumatra Utara, dan Gorontalo.

Adapun proses seleksi dilakukan secara online melalui tautan https://seleksi.ombudsman.go.id/kaper2023.

Seleksi akan memakan waktu sampai 18 hari, terhitung sejak tanggal 22 Agustus hingga 8 September 2023.

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon peserta Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI:

- Warga Negara Indonesia

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, - Sehat jasmani, Sehat rohani

- Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang

- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik.

- Berusia 40‐60 tahun

- Sarjana Hukum atau Sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik

Baca juga: Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum Kunjungi Gorontalo

- Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik.

- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

- Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved