KPU Kabupaten Gorontalo

KPU Kabupaten Gorontalo Beber Daftar Caleg Sementara, Mayoritas Petahana Masuk DCS

Menurut data yang disampaikan KPU Kabupaten Gorontalo, mayoritas dari calon yang masuk daftar sementara ini berasal dari petahana, atau mereka yang te

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto KPU Kabupaten Gorontalo Beber Daftar Caleg Sementara, Mayoritas Petahana Masuk DCS
Facebook
Roy Hamrain, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - KPU Kabupaten Gorontalo membeberkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif yang akan berkompetisi dalam pemilihan umum mendatang. 

Menurut data yang disampaikan KPU Kabupaten Gorontalo, mayoritas dari calon yang masuk daftar sementara ini berasal dari petahana, atau mereka yang telah mengemban tugas sebagai anggota legislatif pada periode sebelumnya.

Hal ini dikemukakan oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain usai menggelar rapat terkait verifikasi DCS, Jumat (18/8/2023) malam hari.

Roy menyebutkan, bahwa dari total jumlah calon yang masuk daftar sementara itu, lebih dari setengahnya merupakan petahana yang tengah menjabat atau telah berpengalaman dalam dunia legislatif. 

"Kalau kita lihat, para petahana ini hampir semua maju di DPRD Kabupaten Gorontalo," beber Roy.

Bahkan kata Roy, ada petahana yang saat ini duduk di DPRD Provinsi Gorontalo mencalonkan di Kabupaten Gorontalo. 

Atau terdaftar di DCS yang akan diumumkan esok hari 19 Agustus 2023 hingga 23 Agustus 2023.

"Bacaleg tersebut yaitu Arifin Djakani. Dia dari Demokrat dan maju di Kabupaten Gorontalo," ujarnya.

Meskipun demikian, KPU menegaskan bahwa daftar ini masih bersifat sementara dan akan melalui proses verifikasi lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai calon resmi.

Roy juga menyampaikan, saat pihaknya melakukan verifikasi DCS dalam perbaikan dokumen, terdapat beberapa calon yang mendaftarkan dirinya dengan dua Parpol.

"Saat perbaikan dokumen itu, memang kami menemukan ada data ganda," imbuhnya.

Namun begitu, Parpol yang bersangkutan telah memperbaiki data ganda tersebut. Dengan catatan, bakal calon membuat surat pernyataan untuk memilih salah satu Parpol.

Misalnya, bakal calon memilih partai A dan B. Sedangkan, bakal calon lebih condong ke partai B. Maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan atas pilihannya tersebut.

"Secara otomatis bakal calon tadi akan Memenuhi Syarat (MS) di partai B. Sedangkan di partai A akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelas Roy tegas.

Untuk proses selanjutnya, akan melibatkan tahapan verifikasi yang lebih ketat, termasuk pemeriksaan latar belakang, integritas, serta pemenuhan persyaratan lainnya. 

Diharapkan bahwa proses ini akan berjalan transparan dan adil, sehingga masyarakat Kabupaten Gorontalo dapat memilih para calon yang paling layak mewakili kepentingan mereka di lembaga legislatif

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 448 Bakal Caleg dalam DCS

KPU Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo menggugurkan 75 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain saat ditemui di kantornya Jumat, (18/8/2023) mengatakan, total ada 523 bakal calon yang diajukan. Namun setelah dilakukan verifikasi dokumen perbaikan, ada 75 bacaleg tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat.

"Setelah kami verifikasi dalam dokumen perbaikan berkurang menjadi 448, ada sekitar 75 yang tidak memenuhi syarat," kata Roy.

Seluruh bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut dikarenakan memang dari partai yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan. Namun ada pula yang bermasalah pada dokumen.

Seperti ijazah yang belum dilegalisir, tidak ada surat keterangan dari instansi bakal calon, hingga perbedaan nama bacaleg dengan yang ada di ijazah.

"Saat kami periksa di aplikasi SILON itu kosong. Bahkan ada dokumen itu yang tertulis nama orang lain," imbuhnya.

Roy mengatakan hal itu tidak bisa ditolerir. Sebab, merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), nama di ijazah harus sesuai dengan nama pribadi bakal calon.

"Kami tidak bisa ajukan menjadi memenuhi syarat karena harus nama pribadi sesuai dengan peraturan KPU," tegasnya.

Diketahui, KPU Kabupaten Gorontalo akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Sabtu, (19/8/2023) hingga Rabu, (23/8/2023). 

Pihaknya juga, menyarankan kepada masyarakat, jika ingin melakukan sanggahan pada Bacaleg bisa melapor langsung ke KPU Kabupaten Gorontalo

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 448 Bakal Caleg dalam DCS

KPU Kabupaten Gorontalo menetapkan 448 Bakal Calon Legislatif dalam Daftar Caleg Sementara (DCS)

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, usai menggelar rapat terkait validasi para bakal caleg di kantornya, Jumat (18/8/2023) malam hari.

Kata Roy, sebanyak 448 Bacaleg tersebut bakal diumumkan pada pelaksanaan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif Kabupaten Gorontalo. 

Pengumuman ini dijadwalkan berlangsung dari 19 hingga 23 Agustus. "Adapun yang akan kami umumkan besok yaitu sebanyak 448 calon, dari 523 yang telah kami verifikasi," ungkap Roy.

Ia pun menjelaskan bahwa sejak April 2023 kemarin, pihaknya telah melakukan pengumuman terkait mekanisme pendaftaran bakal calon legislatif se Kabupaten Gorontalo.

Setelah itu, selama 14 hari dari 1 - 14 Mei 2023, pihaknya memberikan pengajuan bakal calon kepada parpol untuk mendaftarkan para calonnya.

Dari waktu tersebut, terdapat 18 partai yang mengajukan para calonnya dan ada pula parpol yang tidak mengajukan calonnya. 

Adapun parpol yang tidak mengajukan calonnya itu seperti Partai Buruh, PKN, dan Garuda.

"Dari total itu, kami melakukan verifikasi administrasi terdapat 540 calon legislatif dari tiap parpol yang mengajukan saat penumuman," imbuhnya.

Pada hari ini, pihaknya bersama Bawaslu telah menyusun DCS dan memberikan berita acara untuk menyampaikan ke pihak Parpol. (*)

 


 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved