KPU Provinsi Gorontalo
68 Bacalon Anggota Legislatif Gorontalo Digugurkan KPU, Ada yang Manipulasi Ijazah
Sejumlah 68 orang Bakal Calon (Bacalon) anggota legislatif digugurkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Gorontalo.
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Provinsi-Gorontalo-Hendrik-Imran.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sejumlah 68 orang Bakal Calon (Bacalon) anggota legislatif digugurkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Gorontalo.
Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Jumat (18/8/2023).
Hendrik Imran Komisioner KPU Provinsi Gorontalo mengungkapkan, setidaknya ada beberapa alasan Bacalon tidak memenuhi syarat. Salah satunya manipulasi ijazah.
Bacalon bersangkutan disebut memakai ijazah orang lain, hingga manipulasi surat keterangan lainnya.
"Untuk pemalsuan Ijazah sejauh ini indikasinya belum ada, yang ada hanyalah mengupload ijazah orang lain," kata Hendrik Imran kepada TribunGorontalo.com, Jumat (18/8/2023).
"Hal ini biasanya orang tersebut belum memiliki atau tidak menyerahkan ijazahnya, sehingga parpol-nya hanya menyerahkan ijazah orang lain," ungkapnya.
Sementara 548 Bacalon memenuhi persyaratan. Jumlah tersebut didasarkan data awal sejak Mei 2023. Dari sebelumnya berjumlah 668 hingga menyisakan 616 orang.
Kemudian, dari total 616 itu sebagian besar lulus berkas, yakni 548 orang. (*)