DPRD Provinsi Gorontalo
DPRD Provinsi Gorontalo Selidiki Masalah Leasing, Komisi II Tinjau Kontrak Fidusia
Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder, Senin (31/7/2023).
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-II-DPRD-Provinsi-Gorontalo-Fadli-Hasan1.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder, Senin (31/7/2023).
Anggota Komisi II DPRD, Fadli Hasan mengatakan, RDP tersebut membahas masalah masyarakat Kabupaten Gorontalo dengan pihak leasing Mandiri Utama Finance. DPRD dalam hal ini berusaha menjadi penengah.
Dari hasil rapat tersebut, Fadli melihat kekosongan hukum. Sebab, ada aturan yang mengatur terkait fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda).
Dalam undang-undang nomor 42 tahun 1999 mengatur para pengikat kontrak atau sewa guna usaha antara pihak debitur dan krediturnya.
"Kami melihat yang terjadi di masalah ini kendalanya kalah persepsi antara pihak leasing dan debitur. Kami lihat ini akan di bawah ke masalah hukum dan pihak debiturnya sudah juga dilaporkan ke pihak yang berwajib persoalan penggelapan," ujar Fadli.
Baca juga: Fikram Salilama Minta Pemprov Gorontalo Libatkan Dai Guna Tekan Angka Bunuh Diri
Di sisi lain, pihak debitur menyampaikan tidak melakukan tuduhan penggelapan itu.
Karena pihak leasing mengaku tidak mengetahui prosedur ketika mengalihkan hak kendaraan milik debitur.
Sebab, mengalihkan hal kepemilikan kendaraan tanpa sepengetahuan leasing itu bisa di pidana.
"Kita juga berfikir nya dia mengalihkan dan menjualnya ke orang baik-baik, namun ternyata kami melihat ini adalah sindikat yang mulai terjadi dan meresahkan," jelas Fadli.
Fadli Hasan mengungkapkan, pihaknya akan mencoba menyelidiki kedudukan hukum akad perjanjian masyarakat dengan pihak leasing.
Komisi II DPRD kata Fadli akan melihat lagi kontrak awal terkait fidusia. Apakah ada proses pemindahan tangan tanpa sepengetahuan leasing yang berpotensi menjurus ke pidana.
Pasalnya, sang debitur (konsumen) merasa ditipu pihak leasing.
Karena kasus tersebut sudah ada di ranah kepolisian, DPRD Provinsi Gorontalo berusaha menyelesaikan perkara secara damai.
"Mudah-mudahan kita akan coba berkoordinasi dengan Polda Gorontalo," ungkap Fadli. (*)