Benarkah Kandungan Sorbitol Minuman Energi Berbahaya? Begini Kata BPOM Gorontalo

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menanggapi penemuan kandungan Sorbitol dalam minuman energi.

|
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa menanggapi pertanyaan warga mengenai kandungan sorbitol minuman energi. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menanggapi penemuan kandungan Sorbitol dalam minuman energi.

Menurut Kepala BPOM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, pada dasarnya sejumlah pelarut diperbolehkan dalam batas toleransi.

Sebelumnya, warga Kota Gorontalo menemukan sebuah minuman yang diduganya memiliki komposisi Sorbitol.

"Saya membaca komposisi minuman energi itu, ternyata di dalam minuman mengandung sorbitol, sodium benzoate, mixed fruit flavorsorbitol. Sementara, seingat saya kandungan itu dilarang oleh BPOM," kata warga tersebut.

Baginya kandungan Sorbitol bisa memicu gangguan ginjal akut.

Kepala BPOM Gorontalo Stepanus Simon Sesah
Kepala BPOM Gorontalo Stepanus Simon Sesa (TribunGorontalo.com)

Sepengetahuan dia, kandungan pemanis buatan sorbitol dilarang oleh BPOM karena berbahaya bagi kesehatan.

"Harusnya Pemerintah bisa segera mengambil langkah agar kandungan ini tidak beredar di masyarakat," katanya.

Mengenai hal tersebut, Kepala BPOM Gorontalo menegaskan kandungan sorbitol pada minuman energi dimaksud tak berbahaya bagi konsumen.

Kata Stepanus, propilen glikol, etilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol adalah obat pelarut memang lumrah digunakan pada pangan maupun farmasi.

Apalagi Etilen Glikol dan lainnya itu sempat dilarang dengan alasan kehati-hatian.

Selama kandungan etilen glikol memenuhi syarat tetap bisa digunakan sebagaiman mestinya.

"Bisa digunakan asal memenuhi syarat pencemaran seperti halnya 0.5 miligram per kilogram berat badan sehari itu bisa digunakan," ujarnya.

"Kecuali melebihi kadar yang di tentukan maka akan ada penindakan dari Balai POM," ungkap Stepanus. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved