DPRD Provinsi Gorontalo
Usai Lewati Masa Transisi 3 Pejabat Gubernur, DPRD Provinsi Gorontalo Akhirnya Setujui Raperda Ini
(DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda.
Sekretaris Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo Sudarman Samad mengungkapkan, pihaknya telah menerima dan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD mengenai penetapan perda tersebut.
Sebelumnya, DPRD bersama Penjabat Gubernur serta Forkopimda menggelar Rapat Paripurna DPRD ke-113, di gedung rapat DPRD, Senin, (10/7/2023).
DPRD menilai APBD 2022 memiliki karakteristik berbeda dari APBD lain.
Hal itu dikarenakan APBD 2022 berada pada masa transisi tiga pejabat gubernur.
Dimulai dari pembahasan RKPD KUA PPAS dan perencanaannya oleh Gubernur Rusli Habibie, hingga tahap pelaksanaannya dari Januari-Mei 2022.
Penjagub Hamka Hendra Noer pada bulan Mei-Desember 2022 kemudian melanjutkannya.
Lalu pada Senin kemarin, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 disampaikan langsung Penjabat Gubernur Ismail Pakaya.
“Kita patut bersyukur bahwa komitmen dan konsistensi jajaran eksekutif cukup tinggi dalam melaksanakan APBD 2022 ini. Sehingga bisa terhindar dari perbuatan melawan hukum. Bahkan, terhindar dari penolakan fraksi-fraksi terhadap laporan petanggungjawaban APBD,” jelas Sudarman.
Baca juga: Kabar Baik! Pemprov Gorontalo Bebaskan Bea Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor
Pj Gubernur Ismail Pakaya menyampaikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK yang telah dibahas bersama OPD.
Dari 63 rekomendasi hasil pemeriksaan, sebanyak 50 rekomendasi atau 79,37 persen telah diselesaikan.
Sementara, tindaklanjut berjumlah 13 rekomendasi atau 20,63 persen masih dalam proses.
“Pada dasarnya kami menerima rekomendasi saran-saran perbaikan, dan kami akan berupaya untuk melaksanakan hal tersebut pada masa-masa yang akan datang, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ismail.
Pemprov menargetkan pendapatan pada tahun anggaran 2022 sejumlah Rp 1,81 triliun.
Pendapatan dari dana transfer APBD perubahan tahun 2022 sejumlah Rp1,37 triliun.
Anggaran lain pada pendapatan daerah yang sah setelah APBD perubahan 2022 sejumlah Rp 5,62 miliar.
"Mudah-mudahan apa yang sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi baik DPRD maupun BPK itu bisa kami lakukan dengan baik," ungkap Ismail. (ADV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.