Pemprov Gorontalo

Kabar Baik! Pemprov Gorontalo Bebaskan Bea Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kini membebaskan bea balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

|
Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/ist
Masyarakat Gorontalo memiliki STNK kendaraan luar daerah dapat membalikkan nama tanpa beban biaya. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kini membebaskan bea balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mengatakan, saat ini pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan, terutama dari luar daerah.

"Untuk pemilik kendaraan bermotor dari luar atau sudah melakukan jual beli tetapi belum dibalik nama, saat ini sedang ada program untuk pengurusan gratis," kata Ismail Pakaya usai mengikuti Rapat Paripurna di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (10/7/2023).

Ia meminta masyarakat segera balik nama STNK kendaraan bermotor selagi gratis.

"Saya menghimbau untuk mereka-mereka yang belum membalik nama kendaraan bermotor, silakan menggunakan kesempatan ini untuk ubah kepemilikan kendaraan bermotor tersebut," jelasnya.

Baca juga: Polisi Wajib Kantongi Skep Penyidik dan Surat Perintah saat Operasi Patuh Otanaha Gorontalo

Ismail berharap adanya pemutihan, para pemilik kendaraan bermotor akan memperpanjang kembali pajak surat-surat kendaraan bermotor.

Sebab, pajak kendaraan bermotor merupakan PAD terbesar bagi pemerintah.

"Kalau daerah hanya berharap dari dana perimbangan, saya kira tidak elok lah kita berharap terus ke pemerintah pusat," ungkap Ismail. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved