DPRD Provinsi Gorontalo
BK DPRD Provinsi Gorontalo Buka Suara soal Kasus Oknum Aleg Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Provinsi Gorontalo buka suara terkait kasus judi sabung ayam yang menyeret anggota DPRD.
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Badan-Kehormatan-DPRD-Provinsi-akan-menindaklanjuti.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Provinsi Gorontalo buka suara terkait kasus judi sabung ayam yang menyeret anggota DPRD.
Ketua Badan Kehormatan, Nasir Madjid mengatakan, BK baru saja menggelar rapat internal.
Kata Nasir, BK akan selalu bekerja secara profesional dan menaati tata tertib sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Langkah-langkah yang di ambil BK sesuai dengan pasal 62 pada tartib. BK akan menyelidiki dan verifikasi atas hal tersebut.
"Sebab segala informasi harus terang benderang," ujarnya.
Juru Bicara BK DPRD Provinsi Gorontalo, Arifin Djakani mengatakan, rapat berlangsung sangat alot khusus membahas salah satu anggota DPRD dapil Gorontalo Utara telah ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam.
"Sebenarnya BK tidak terlambat merespon hal ini, hanya saja kami sampai hari ini masih menunggu surat dari Polres Gorut," ungkap Arifin.
"Sebab, sampai hari ini kami tidak menerima pemberitahuan. seharusnya Polres menyampaikan ke DPRD provinsi bahwa ada salah satu anggota bermasalah," imbuh dia.
Baca juga: PDIP Gorontalo Temukan Kejanggalan Kasus Aleg DPRD Ditetapkan Tersangka Judi Sabung Ayam
DPRD Provinsi Gorontalo telah berkonsultasi dengan MKD DPR RI yang merumuskan peraturan MD3, termasuk konsultasi ke Kompolnas RI.
Hasil konsultasi itu, lanjut Arifin, bahwa setiap anggota DPRD di seluruh Indonesia jika ada persoalan, baik di tingkat kepolisian, maupun kejaksaan harusnya ada koordinasi dengan DPR RI.
Hal itu sebagai bentuk menghargai masing-masing tugas pokok setiap lembaga.
Arifin menambahkan, DPRD segera menyurat ke Polres Gorut.
"Harusnya polres yang menyurat ke DPRD atau ke BK. Hanya saja karena surat itu sampai hari ini tidak muncul, maka BK akan melayangkan surat untuk meminta klarifikasi," jelasnya.
BK DPRD Provinsi Gorontalo juga akan memanggil aleg DPRD bersangkutan untuk meminta klarifikasi secara langsung.
BK masih menggunakan asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Aleg DPRD Provinsi Gorontalo sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam
"Kami akan segera menemui Kapolres Gorut setelah surat kami layangkan. Dua surat yang akan kami kirim. Pertama ke Kapolres, dan kedua surat meminta Ance Robot untuk kami panggil," tuturnya.
Dalam surat itu juga DPRD meminta persetujuan secara hormat kepada Polres Gorut untuk mengizinkan aleg mereka diperiksa di DPRD terhadap kasus yang disangkakan kepadanya.
Menurutnya, pihak DPRD perlu membedah kasus ini, karena ada dugaan ketimpangan informasi.
"Sebab kami belum bisa menyampaikan informasi yang belum terang benderang. Menurut kami, jika Kapolres Gorut menyurat ke kami tentu beda suasananya. Tapi kan, sampai saat ini tidak ada surat itu, dan kami akan dalami ini," jelasnya. (*)