IAI Gorontalo Resmikan Kantor Sekretariat, Erick: Jadi Tempat Berkumpul Arsitek Mengembangkan Daerah
Kantor sekretariat bagi para ahli dalam merancang dan menggambar bangunan ini terletak di Kompleks Ruko GBC No. B3, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Li
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/272023_Ketua-IAI-Gorontalo-Yohanes-P-Erick.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) wilayah Gorontalo resmikan kantor sekretariat, Minggu (2/7/2023).
Kantor sekretariat bagi para ahli dalam merancang dan menggambar bangunan ini terletak di Kompleks Ruko GBC No. B3, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Limba U2, Kota Selatan Gorontalo.
Ketua IAI Gorontalo, Yohanes P. Erick kepada TribunGorontalo.com mengatakan, kantor tersebut digunakan untuk membuka peluang seluas-luasnya untuk pelayanan terkait jasa kearsitekturan.
“(Kantor) ini jadi rumah arsitek di Gorontalo. Jadi ini untuk berkumpul (anggota). Berdiskusi dan tempat untuk saling melakukan sharing karya dan selebihnya, itu di tempat ini,” tegas Erick.
Saat ini IAI Gorontalo memiliki anggota resmi sekitar 90-100-an orang.
Jumlah yang tidak sedikit itu nantinya akan membahas pembangunan Gorontalo di sekretariat tersebut.
“Kita juga akan selalu rutin mengagendakan pembinaan pengembangan masing-masing dari individu arsitek di Gorontalo,” ungkap Erick.
Pria bergelar Magister Sains (M.Sc) itu menjelaskan, dalam UU No 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, seorang arsitek dalam bekerja tidak cukup dengan mengantongi Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
“Arsitek itu selain ber-STRA juga berlisensi,” jelasnya.
Pasal 14 dalam UU No 6 tahun 2017 itu memang menegaskan bahwa “Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi”.
Jika belum memiliki lisensi, maka dalam poin dua pada pasal 14 itu dijelaskan, “(jika) tidak memiliki lisensi, Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki lisensi”.
Karena itu kata Erick, peran strategis IAI dan kantor sekretariatnya ini adalah untuk mendorong lisensi tersebut.
“(Lisensi) Itu menjadi sisi strategis kita untuk mengembangkan daerah. Dan juga peran arsitek lokal untuk berkiprah di daerahnya sendiri,” kata dia.
Menurutnya, ke depan Arsitek luar Gorontalo yang akan membangun gedung di Gorontalo, harus melibatkan Arsitek lokal yang memiliki Lisensi.
“Jadi kita terus mengembangkan regulasinya terkait arseitek lisensi dan akan dirumuskan dalam peraturan gubernur,”
“Mungkin tahun ini IAI bisa menerbitkan arsitek lisensi di Gorontalo,” tambah Erik menutup pernyataanya. (*)