Gorontalo Kemarin
Gorontalo Kemarin, Bayar Listrik Harus Tepat Waktu dan Sampah Pasca FPDL 2023
TRIBUNGORONTALO.COM merangkum berita populer Gorontalo kemarin, Jumat (23/6/2023). Berita ini masih relevan hari ini, Sabtu (24/6/2023).
TRIBUNGORONTALO.COM merangkum berita populer Gorontalo kemarin, Jumat (23/6/2023). Berita ini masih relevan hari ini, Sabtu (24/6/2023).
PLN Ajak Warga Gorontalo Bayar Listrik Tepat Waktu, Ini Saksi Jika Telat

TRIBUNGORONTALO.COM – PLN minta masyarakat bayar listrik tepat waktu setiap bulannya khusus untuk pelanggan pascabayar.
Peraturan PLN menetapkan layanan listrik pascabayar harus dilakukan pembayaran paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Meski sudah ditetapkan demikian, namun masih banyak juga pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran listrik.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggan yang terlambat dalam membayar tagihan listrik yaitu pemutusan dan atau denda biaya keterlambatan yang langsung diakumulasikan ke dalam tagihan listrik pelanggan dengan perhitungan yang berbeda pada setiap daya listrik.
Untuk denda biaya keterlambatan yang diterima pelanggan jika menunggak pembayaran tagihan listrik berbeda-beda tergantung jenis batas daya yang terpasang.
Soal Sampah di Pentadio Resort Pasca FPDL 2023 Ditanggapi Kadisporapar Kabupaten Gorontalo

TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto – Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kabupaten Gorontalo Rita Idrus menanggapi polemik sampah berserakan di Pentadio Resort.
Menurutnya, tumpukan sampah di kawasan Pentadio Resort ditangani Cleaning Service.
"Jadi yang bertugas kebersihan selama FPDL 2023 itu cleaning service," ucap Rita Idrus.
Saat wartawan TribunGorontalo.com tiba di Pentadio Resort pukul 08.00 Wita, beberapa warga tampak berbincang-bincang.
Seorang pria paruh baya mengatakan, mereka kecewa pemberitaan media tentang sampah setelah penutupan FPDL 2023.
PUPR Provinsi Gorontalo Gelar Pelatihan K3, Yuliana Rivai: Ini Penting

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo Yuliana Rivai membuka Pelatihan dan Uji Sertifikasi Ahli Muda Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi di salah satu Hotel di Kota Gorontalo, Senin (19/06/2023).
Yuliana Rivai mengatakan, pelatihan dan Uji Sertifikasi Ahli Muda K3 konstruksi tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo dan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makasar yang bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia akan pentingnya K3 pada setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
"Pelatihan ini sangatlah penting, karena dengan pelatihan ini kita bisa meminimalisir resiko kecelakaan kerja dilapangan, karena kecelakaan kerja itu tidak hanya menyebabkan kematian saja namun sangat berpengaruh pada kesejahteraan masyakat khususnya tenaga tukang konstruksi," kata Yuliana usai membuka kegiatan tersebut.
Yuliana juga menjelaskan penerapan K3 pada setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi di lapangan saat ini sudah merupakan salah faktor utama di setiap pemeriksaan atau audit dari pihak Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena, menurutnya, banyak temuan yang disebabkan minimnya penggunaan K3 di lokasi pekerjaan konstruksi.
"Saya juga tadi sudah menyampaikan, bahwa penerapan K3 ini sudah menjadi perhatian pada saat audit oleh BPK dan Inspektorat, karena hal tersebut sangat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan konstruksi itu sendiri," jelas Yuliana.
PUPR Berharap Rencana Tata Ruang Wilayah Gorontalo Segera Terealisasi

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo Aries Ardianto berharap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo akan segera terealisasi.
Hal tersebut ia sampaikan usai menggelar Konsultasi Publik Muatan Substansi Revisi RTRW Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2042 Ke - III di Ballroom Karawo Kantor Bapppeda Provinsi Gorontalo, Kamis (22/06/2023)
Aries Ardianto juga menyampaikan dengan digelarnya kegiatan Konsultasi Publik Revisi RTRW Provinsi Gorontalo tersebut akan memantapkan usulan RTRW Provinsi Gorontalo untuk menjadi satu Peraturan Daerah di Provinsi Gorontalo.
"Diharapkan dengan konsultasi publik ini, sudah tidak akan bergeser jauh lagi, karena sudah ditetapkan di forum penataan ruang daerah sebelumnya, meski tadi masih ada beberapa usulan baru dan alhamdulillah itu berjalan sesuai dengan yang diharapkan," tutur Aries Ardianto
Aries Ardianto menjelaskan agar Rencana RTRW Provinsi Gorontalo bisa terwujud menjadi satu peraturan daerah provinsi, pihaknya masih akan menggelar pertemuan lintas sektor antar kementrian dan lembaga terkait dalam waktu dekat di kementerian ATR/BPN.
203.512 Jemaah Calon Haji Telah Tiba di Tanah Suci

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebanyak 99.211 Jemaah gelombang II yang tergabung dalam 258 kelompok terbang telah tiba di Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah.
Jemaah tersebut selanjutnya diberangkatkan ke Makkah untuk menjalankan umrah wajib.
“Data tersebut dikutip dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) tanggal 22 Juni 2023, pukul 24.00 WIB,” terang Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Total kedatangan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi sebelum Closing Date berjumlah 203.512 orang atau 531 kelompok terbang.
Sementara jemaah haji khusus yang telah tiba, kata Dodo, sampai dengan hari ini berjumlah 12.319 orang yang tergabung dalam 214 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
BERITA GORONTALO KEMARIN! Kebakaran, Panah Wayer, Polisi Dilapor hingga Harga Sapi Melonjak |
![]() |
---|
GORONTALO KEMARIN: Tapak Kaki Lahilote dan Warga Wonosari Gorontalo Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Gorontalo Populer Kemarin: Pegawai BMKG Gorontalo Pasang Kamera di Toilet dan Sidang Kasus PDAM |
![]() |
---|
Populer Gorontalo Kemarin: Harga Pangan dan Penumpang Angkutan Umum Berkurang |
![]() |
---|
GORONTALO KEMARIN: Belasan Polisi Dipecat dan Ancaman Hujan Lebat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.