video
VIDEO Kejari Kota Gorontalo Musnahkan 1 Kg Ganja
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, M Rudy mengungkapkan pemusnahan ini merupakan barang bukti dari perkara akhir tahun 2022.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti hasil dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, M Rudy mengungkapkan pemusnahan ini merupakan barang bukti dari perkara akhir tahun 2022.
“Ini dari tahun 2022 akhir, jadi kami melakukan pemusnahan barang bukti itu dalam setahun dua kali atau per semester dari Januari hingga Juni,” kata Rudy Kamis 22/6/2023.
Barang bukti dari 62 perkara tersebut terbagi atas pidana narkotika dan zat berbahaya ganja sebanyak 1.087 gram, sabu - sabu sebanyak 14 gram, korek api gas 3 buah, timbangan 2 buah, dan alat hisap(bong) 5 buah, handphone 14 buah.
Secara rinci pada perkara pidana umum lainya beberapa obat obatan sebanyak 5.875 butir, kosmetik 3.031 buah, miras 1.032 liter.