Terbongkar! Ini Lokasi Judi Sabung Ayam Terbesar di Gorontalo, 41 Warga Diringkus Polisi
Lokasi judi sabung ayam terbesar di Gorontalo itu berada di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1962023_judi-sabung-ayam_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sudah lama diintai polisi, lokasi judi sabung ayam terbesar di Gorontalo, terbongkar.
Sejumlah barang bukti serta para pemain dan penonton, digiring polisi ke Mapolresta Gorontalo Kota.
Jumlahnya mencapai 41 orang, terdiri dari 28 orang terduga dan 13 berstatus saksi.
Lokasi judi sabung ayam terbesar di Gorontalo itu berada di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Diakui oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, bahwa memang pihaknya sudah lama mengintai lokasi itu.
"Kita mendapat informasi di sana sering ada judi sabung ayam,” kata Leonardo saat menggelar konferensi pers pada Minggu (18/6/2023).
Masalahnya kata dia, setiap kali akan digerebek, informasi kerap bocor, sehingga judi sabung ayam itu terkadang tutup saat didatangi.
“Baru kemarin kita bisa menindaklanjuti,” tegas Leo.
Sejumlah orang yang didapati ada di lokasi, dibawa menggunakan mobil pengendali massa (dalmas) ke Mapolresta Gorontalo Kota pada Sabtu malam, (17/6/2023).
Polisi juga mengamankan sejumlah bukti yang digunakan saat melakukan judi ayam serta uang sebanyak Rp 4 juta.
Kandang, ring ayam, tas ayam, dan beberapa jenis kendaraan milik dari para pemain judi sabung ayam tersebut.
"Kita juga berhasil mengamankan sebanyak 20 ekor ayam, 5 unit mobil (MPV) seperti yang rekan-rekan lihat 1 unit dump truck, motor sebanyak 29 unit, " tambahnya.
Para pemain judi sabung ayam di lokasi itu dari berbagai kabupaten di Gorontalo.
"Rata-rata berasal dari Gorontalo ada yang dari kecamatan di limboto dari kecamatan Tapa (Bone Bolango), " kata Leo.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam pidana 10 tahun penjara sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)