Idul Adha 2023

Ekspor Sapi Gorontalo ke Kalimantan Meningkat Jelang Idul Adha 2023, Pengawasan Diperketat

Menurut Kepala Karantina Pertanian Gorontalo, Yusuf Patiroy, pengiriman ini meningkat pada bulan-bulan sebelumnya. 

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Pemeriksaan sapi Gorontalo sebelum dikirim ke luar daerah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Lalu lintas pengiriman sapi Gorontalo kini meningkat jelang Idul Adha 2023

Sesuai data Karantina Pertanian Gorontalo peningkatan terjadi pada pengiriman sapi Gorontalo ke Kalimantan.

Awal Juni 2023 ini sebanyak 795 ekor tujuan Balikpapan. Lalu ke Tarakan sebanyak 570 ekor. 

Menurut Kepala Karantina Pertanian Gorontalo, Yusuf Patiroy, pengiriman ini meningkat pada bulan-bulan sebelumnya. 

"Meningkatnya permintaan hewan kurban ini sudah diprediksi,” kata Yusuf. 

Namun bukan tanpa persiapan. Pihaknya kata Yusuf telah mengantisipasi dengan menyiagakan Pejabat Karantina Pertanian.

“Petugas telah disiagakan dan memperketat pengawasan lalulintas ternak," kata Yusuf Patiroy kepada TribunGorontalo.com, Senin (19/6/2023).

Pihaknya memperketat pengawasan untuk mencegah penularan penyakit hewan ternak, yakni Penyakit Mulut dan Kuku dan LSD. 

"Pejabat karantina akan memastikan ternak yang dilalulintaskan telah divaksin PMK serta telah melengkapi dokumen persyaratan karantinanya,” katanya. 

Lalu, hewan ini sebelum dikirim, telah menjalani masa karantina selama 14 hari.

“Untuk dilakukan tindakan karantina hewan berupa pemeriksaan, pengamatan dan perlakuan," jelasnya.

Firman Kristianto selaku Dokter Hewan Karantina Muda yang bertugas menerangkan, tindakan karantina pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik terhadap status present.

Juga ada pemeriksaan laboratorium sebagai peneguh diagnosa Dokter Hewan Karantina dengan target penyakit hewan yaitu Brucella abortus bovis, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan parasit darah Trypanosoma sp.

"Untuk tindakan karantina hewan  perlakuan, pejabat karantina melakukan desinsektisasi individu sapi dan desinfeksi area kandang serta alat angkut,” katanya. 

Menurut Firman, hal ini dilakukan dalam upaya pelaksanaan biosekuriti sebagai tindakan pencegahan penyebaran PMK dan Lumpy Skin Disease (LSD) yang masih menjadi wabah di Indonesia.

Kata Firman sapi yang telah menjalani masa karantina selama 14 hari dan tidak menunjukkan adanya gejala klinis dari terjangkit PMK maupun LSD, maka selanjutnya dapat diterbitkan sertifikat kesehatan hewan. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved