Sabtu, 7 Maret 2026

Pemilu 2024

Gara-gara Ini, 16 Ribu Warga Gorontalo Terancam tak Bisa Salurkan Hak Pilih di Pemilu 2024

Artinya, 16 ribu warga ini terancam tak bisa menyalurkan haknya di Pemilu 2023. Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koe

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gara-gara Ini, 16 Ribu Warga Gorontalo Terancam tak Bisa Salurkan Hak Pilih di Pemilu 2024
TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin
Seorang narapidana (napi) Lapas Kelas II A Gorotnalo melakukan perekaman e-KTP. Perekaman ini agar para napi bisa salurkan hak pilih di Pemilu 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 16.007 warga Gorontalo belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 

Artinya, 16 ribu warga ini terancam tak bisa menyalurkan haknya di Pemilu 2023. Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem

Karena itu, ia pun mendatangi Pj Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya di Rumah Dinasnya, Senin (12/6/2023).

Ia menuturkan, bahwa syarat warga bisa menyalurkan hak pilihnya yaitu telah mengantongi e-KTP. Jika tidak, terpaksa tak bisa menyalurkan, baik pada Pemilu maupun Pilkada.  

Sedangkan kata Fadli, penetapan DPT Pemilu 2024 akan digelar tanggal 21 Juni 2023. 

Ia pun meminta pemerintah daerah mengupayakan agar warga Gorontalo 100 persen telah memiliki e-KTP. 

“Syarat memilih itu harus punya KTP el,” jelas Fadli saat bertemu Ismail Pakaya

Penjagub Ismail yang didampingi Kadis Dukcapil PMD Slamet Bakri meminta laporan daftar yang tersebar di kabupaten/kota.

 Diketahui sebaran wajib KTP yang belum rekam e-KTP bervariasi mulai dari 900 jiwa hingga 5.920 jiwa.

Kota Gorontalo menjadi daerah dengan jumlah wajib KTP belum merekam tertinggi yakni 5.920 jiwa.

Urutan kedua ada Kabupaten Gorontalo 5.095 jiwa dan Boalemo 1.673 jiwa. 

Kabupaten Bone Bolango, Pohuwato dan Gorontalo Utara masing-masing 1.339, 1.080 dan 900 jiwa.

“Waktu kita tidak banyak pak kadis. Tinggal delapan hari lagi. Tolong ini dikejar. Kan daftar itu sudah ada nama dan alamatnya, dikejar aja itu untuk perekaman,” kata Ismail.

Diketahui wajib KTP di Provinsi Gorontalo sampai tanggal 12 Juni 2023 sebanyak 888.725 jiwa.

 Warga yang sudah rekam KTP  sebanyak 872.718 atau 98.20 persen. 

Dari jumlah yang sudah merekam masih ada 12.726 jiwa yang belum mengambil/mencetak KTP atau print ready record (PRR).(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved