Pengedar Narkoba Manfaatkan Musim Durian untuk Selundupkan Narkoba ke Gorontalo
Beruntung, modus itu mampu terendus polisi. Empat tersangka pun berhasil diamankan. Masing-masing berinisial FF, I, RH, dan AH .
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Musim durian yang sedang berlangsung di Gorontalo, rupanya dimanfaatkan oleh oleh pengedar narkoba.
Beruntung, modus itu mampu terendus polisi. Empat tersangka pun berhasil diamankan. Masing-masing berinisial FF, I, RH, dan AH.
Kronologi penangkapan diceritakan oleh Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana kepada TribunGorontalo.com.
Kata dia, modus penyelundupan narkoba via buah durian terungkap awalnya dari penangkapan tersangka berinisial FF.
Penangkapan terjadi di Jalan Tondano, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatan, Kota Gorontalo.
Dari tangan FF polisi satu buah dus berisikan empat buah durian serta plastik kip yang berisi butiran narkotika sabu dengan berat 304 mg atau 0.304 Gram.

Penangkapan FF lah jadi pintu masuk polisi mengamankan 3 tersangka lainnya. Menurut FF, ia mendapatkan narkoba itu dari Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka kedua yang berada di Sulawesi Tengah (Sulteng)," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat Konferensi pers, Kamis (8/6/2023).
Polisi mengejar pelaku berinisial IR hingga ke Desa Sindouan , Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng.
IR tertangkap, lalu dua pria lainnya ikut terseret, yakni RH dan AH. Keduanya sama-sama berdomisili di Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng.
Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti 2 buah pirek kaca, 3 buah bong, 2 buah timbangan digital, 3 buah korek api, 2 penutup botol yang telah terangkai dengan sedotan, beserta, 1 buah kotak henpon yang berisi plastik klip.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Gorontalo Kota,.
Tersangka FF dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Sementara ketiga lainnya juga dijerat dengan UU Narkotika tetapi dengan pasal berbeda.
“Ancaman maksimal (ketiga tersangka) 20 tahun penjara, denda maksimal Rp 10 miliar, " tegas Ade.
Saat ini polisi pun masih memburu satu tersangka lain. Buronan inilah yang diduga jadi tangan pertama.
"Tersangka yang kelima masih dalam pencarian atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) karena saat tim datang ke rumahnya tersangka sudah tidak berada di rumah," tutup Ade. (*)
607 KK di Desa Olu, Desa Tamado dan Desa Anca Sigi Sulteng Kini Nikmati Listrik PLN |
![]() |
---|
Preman Ngaku-ngaku Jadi Anak Kasat Narkoba, Diciduk Polisi saat Peras Warga |
![]() |
---|
Bupati Ismet Mile Siap Periksa Seluruh OPD, Demi Berantas Narkoba di Bone Bolango |
![]() |
---|
Lansia 60 Tahun Terciduk Cabuli Pelajar 15 Tahun di Gorontalo, Polisi Ungkap Kronologinya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Detik-detik Kombes Pol Suryono Tiba di Polresta Gorontalo Kota, Disambut Pedang Pora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.