DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Ngotot Pengrusakan Pangkalan Pendaratan Ikan Diproses Hukum

Hal tersebut diungkapkan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat rapat bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Kamis (8/6/2023).

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
Kapal-kapal bersandar di Pelabuhan Gorontalo. Nelayan sibuk menimba ikan dari perut kapal. Pedangang sibuk mengajak pembeli. Warga lalu lalang mencari ikan kesukaan. Beginilah, suasana setiap pagi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong perusakan fasilitas dan aset di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) tetap diproses hukum. 

Hal tersebut diungkapkan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat rapat bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Kamis (8/6/2023).

Pengrusakan PPI tersebut sebelumnya telah terjadi pada akhir Mei 2023 lalu. Menurut Komisi I DPRD, tindakan pengrusakan itu memang harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. 

Maaf bisa diberikan, namun hukum harus tetap ditegakan. Sebab pengrusakan tersebut telah memenuhi unsur tindakan pelanggaran hukum. 

“Kita maafkan tapi hukum harus ditindaklanjuti,” tegas Ketua Komisi I AW Thalib.

Selanjutnya, AW menyinggung soal izin pembangunan di kawasan PPI. Sesuai kajiannya, izin pembangunan itu melanggar ketentuan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Demo di UNU Gorontalo Nyaris Ricuh, Mahasiswa Bakar Ban di Rektorat

Ada kewenangan yang telah dilangkahi oleh perizianan itu. Makanya, izin itu mestinya dicabut. Apalagi,diduga izin tersebut justru dikeluarkan oleh pejabat yang tak berwenang. 

“Itu (izin) telah melampaui kewenangan. Izin itu harus dicabut. Apalagi tidak diberikan oleh pejabat,” jelas AW Thalib.

Ia pun mengultimatum pihak yang dituding melakukan pelanggaran izin tersebut. Batas waktunya seminggu untuk membongkar bangunan ilegal tersebut. 

Jika bangunan tak juga dibongkar, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun tangan. ADV DPRD Provinsi Gorontalo (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved