Dua Residivis Berkeliaran di Gorontalo, Curi 11 Motor Masing-masing Dijual di Bawah Harga Rp 5 Juta

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menceritakan, saat itu korban memarkirkan motornya di depan sebuah toko. 

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dua Residivis Berkeliaran di Gorontalo, Curi 11 Motor Masing-masing Dijual di Bawah Harga Rp 5 Juta
TribunGorontalo.com/Ade Puhi
LIVE REPORT -- Tersangka kasus pencurian motor (curanmor) di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sejak 2019 dua residivis kembali berulah. Masing-masing berinisial RP (45) dan AN (63). 

Keduanya sejak keluar dari penjara memanfaatkan kesempatan mencuri motor warga Gorontalo

Perbuatan keduanya terungkap setelah polisi menindaklanjuti  laporan kehilangan motor pada awal Juni 2023. 

Aksi keduanya sejak saat itu terhenti. Sebab, polisi langsung mengantongi ciri-ciri keduanya usai laporan itu. 

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menceritakan, saat itu korban memarkirkan motornya di depan sebuah toko. 

Nahas, pada 3 Juni 2023 itu, motornya hilang dibawa lari pelaku utama berinisial RP. 

“Setelah penyelidikan, didapatilah ciri-ciri pelaku yang merujuk kepada tersangka ini,” kata Ade Permana pada Konferensi Pers, Kamis (8/6/2023). 

Ia merinci, pelaku berhasil membawa lari 11 motor dari 11 tempat. Rata-rata di wilayah Kota Gorontalo

“2 di luar Kota Gorontalo,” kata Ade. 

Kendaraan bermotor yang berhasil dicuri, lalu dijual ke berbagai tempat. Rata-rata dijual dengan harga tidak lebih dari Rp 5 juta. 

Kata Ade, 4 motor dijual ke Suwawa, Bone Bolango dengan rata-rata harga Rp 2.250.000. 

Lalu 2 unit motor dijual ke Monano, Gorontalo Utara dengan harga masing-masing Rp 3.5 juta. 

Selanjutnya ada yang dijual ke Buol, Kabupaten Gorontalo, serta ke Buol, Sulawesi Tengah. Ada pula yang dijual ke Manado, Sulawesi Utara. 

Hasil interogasi polisi, biasanya 2 pelaku ini melancarkan aksinya pada malam hari. Mereka memanfaatkan warga yang lengah menjaga kendaraanya.

Hanya bermodalkan obeng, keduanya mampu membawa lari motor korban. Caranya dengan merusak kontak dan menyalakan paksa motor incaran. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini diancam dengan pidana penjara 7 tahun. 

Pelaku utama ini sebetulnya merupakan residivis kasus pencurian motor (curanmor). Sementara tersangka kedua yang membantu menjual motor merupakan residivis penganiayaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved