Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Penjegalan Anies Baswedan, Justru Singgung Kemungkinan Dijegal Internal
Mahfud MD menegaskan, tidak ada penjegalan Anies Baswedan untuk menjadi capres seperti prediksi mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana.
TRIBUNWOW.COM - Anies Baswedan menjadi satu-satunya bakal calon presiden yang tak disentil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diprediksi bakal digagalkan.
Memberikan saran untuk Anies Baswedan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta koalisi pendukung Anies Baswedan tetap kompak agar bisa mendapat tiket capres.
Mahfud MD menegaskan, tidak ada penjegalan Anies Baswedan untuk menjadi capres seperti yang diprediksi mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana.
Baca juga: 256 Hari Menuju Pilpres 2024 - Prabowo Selfie dengan Pemuda Indonesia di Qatar
Mahfud MD menduga, penjegalan itu justru sangat mungkin dilakukan oleh internal koalisi.
Namun, kata dia, pihak yang merasa dijegal malu untuk mengumumkan bahwa kegagalan untuk menjadi capres justru dari internal.
"Kalau pemerintah tidak menjegal, mungkin saudara sih, cuma ndak enak mau bilang terus terang, mungkin dari tulisan-tulisan dan pernyataan Denny Indrayana," katanya.
"Ndak, ndak ada yang akan menjegal. Malah saya katakan kepada dia, kamu harus usahakan di dalam berbagai forum agar koalisi yang mendukung Anies itu kompak agar Anies dapat tiket, tidak dijegal oleh internalnya sendiri," tambahnya.
Baca juga: Nilai Duet Prabowo dan Gibran Tak akan Pernah Terjadi, Pengamat Sebut PDIP Bisa Dalam Bahaya
Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan proses Peninjauan Kembali (PK) kepengurusan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko adalah pembajakan partai politik.
Dia mengatakan, jika Mahkamah Agung mengabulkan PK tersebut, Partai Demokrat senyata-nyatanya dibajak dan pencapresan Anies Baswedan digagalkan oleh orang yang memiliki jabatan dekat dengan Presiden Joko Widodo.
"Kita mengerti jika PK Kepala Staf Presiden Moeldoko sampai dikabulkan MA, Partai Demokrat nyata-nyata dibajak, dan pencapresan Anies dijegal kekuasaan," ujar Denny lewat keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).
Denny mengatakan, seharusnya Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Cawe-cawe Presiden
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2952023_Mahfud-MD.jpg)