Minggu, 22 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo Kucurkan Dana Rp 10 Miliar untuk 50 Kelurahan, Marten Taha: Harus Tanggung Jawab

Menurut Marten Taha, Wali Kota Gorontalo, anggaran Rp 10 Miliar berasal dari APBD tahun 2023. Artinya, setiap kelurahan akan dapat Rp 200 juta. 

Tayang:
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pemkot Gorontalo Kucurkan Dana Rp 10 Miliar untuk 50 Kelurahan, Marten Taha: Harus Tanggung Jawab
TribunGorontalo.com
Masing-masing kelurahan di Kota Gorontalo dapat kucuran dana Rp 200 juta dar Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kucurkan dana Rp 10 miliar untuk 50 kelurahan di wilayah itu. 

Menurut Marten Taha, Wali Kota Gorontalo, anggaran Rp 10 Miliar berasal dari APBD tahun 2023. Artinya, setiap kelurahan akan dapat Rp 200 juta. 

"Jadi untuk 50 kelurahan itu ada sekitar 10 Miliar yang kita alokasi untuk mendukung berbagai kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD, " kata Marten Taha Wali Kota Gorontalo.

Adapun pemanfaatan dana kelurahann tersebut berupa progrma peningkatan pengembagana infrastuktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi  sosial masyarakat, dan perbaikan sarana dan prasarana aktivitas masyarakat di setiap kelurahan. 

"Makanya hari ini saya adakan kick off meeting, artinya melalui kick off meeting ini seluruh danah kelurahan 200 juta itu sudah dapat dimanfaatkan oleh masing masing kelurahan" ujar marten saat menghadiri Kick off meeting penggunaan dana kelurahan di Hotel Aston Gorontalo, Jumat (19/5/2023).

Dalam penggunaan dana kelurahan tersebut Wali Kota Gorontalo tidak melakukan tender namun langsung dikelola setiap Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ada di setiap Kelurahan. 

"Pelaksanaannya itu melalui pokmas, jadi kelompok masyarakat itu dilaksanakan secara swakelola, jadi tidak ditenderkan, " tambah Marten. 

Namun pihaknya meminta pengelolaan dana kelurahan tersebut dapat astensi langsung oleh dinas terkait. 

"Jadi bukan berarti swakelolah kemudian diberikan begitu saja, harus dipertanggungjawabkan oleh Pokmas, dan pokmas it harus ada SK dari Wali Kota, " Kata Wali Kota Gorontalo.

Pokmas sendiri diminta mampu mengelolah dana kelurahan tersebut dengan swakelola tipe 4.

"Artinya mereka harus konsultasi dengan dinas keuangan dan inspektorat, " tambah walikota Gorontalo. 

Wali Kota Gorontalo pun berharap penggunaan dana kelurahan dapat difokuskan untuk membiayai kegiatan kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat serta punya dampak positif terhadap kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Adv Pemkot Gorontalo (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved