Viral soal Karyawati di Cikarang Tidur dengan Atasan Demi Kontrak Kerja, Bos Inisial B Diperiksa
Ramai diperbincangkan isu atasan mesum di Cikarang, Bekasi yang memaksa karyawati untuk tidur bersama jika ingin perpanjang kontrak kerja.
TRIBUNGORONTALO.COM - Berawal dari Twitter, saat ini ramai diperbincangkan isu atasan mesum di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat yang memaksa karyawati untuk tidur bersama jika ingin perpanjang kontrak kerja.
Di tengah hangatnya isu ini, seorang eks karyawati sebuah perusahaan di Cikarang berinisial AD (24) memberanikan diri membuat laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang ia alami yang mana pelakunya adalah mantan bosnya sendiri.
Dikutip TribunWow dari TribunBekasi, laporan dari AD ini diketahui sudah diterima oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Untuk Memeras Suami, Tersangka Tega Culik Ponakan hingga Viral Isu Anak Hilang di Gorontalo
Pada Kamis nanti, pihak kepolisian menjadwalkan untuk memeriksa bekas manajer AD yakni B.
"Dapat kami jelaskan bahwa untuk penanganan kasus staycation kami tangani saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).
Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan korban dugaan pelecehan seksual, saksi-saksi beserta terlapor guna dimintai keterangannya.
Secara resmi, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada mereka yang dinilai mengetahui dan terlibat terhadap kasus tersebut.
"Besok tanggal 9 Mei 2023 korban kami panggil untuk dimintai keterangannya. Untuk dua orang saksi lain, sedang kami undang pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023. Sedangkan terlapor dijadwalkan hari Kamis, 11 Mei 2023," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum AD, Alin Kosasih mengatakan tercantum dalam kontrak kerja tertulis, masa kerja kliennya habis per tanggal 13 Mei 2023 mendatang.
Namun, terlapor B sudah lebih dulu melontarkan ancaman tidak memperpanjang kontrak AD setelah kliennya menolak untuk diajak jalan berdua.
"Iya untuk sementara sudah tidak bekerja. Karena setelah perkembangan kasus ini, AD sendiri kan seharusnya diperpanjang, gara-gara tidak mau diajak jalan-jalan, akhirnya dia diputus kontrak," kata Alin.
Tim kuasa hukum juga telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendampingi korban seiring bergulirnya kasus tersebut di kepolisian.
"Untuk LPSK sendiri kita sudah ada pengajuan, kami sudah ada dinas terkait datang ke tim kuasa hukum, dari pihak kepolisian dan Pemkab Bekasi sudah peduli dengan kasus ini," tuturnya.
Baca juga: Viral Penyebab Bus Kecelakaan Diduga karena Anak Kecil Main Rem Tangan, Penumpang Ungkap Fakta Lain

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Gerindra, Obon Tabroni mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati di Cikarang.
Obon mengatakan selain AD, ia telah berkomunikasi dengan sejumlah korban lainnya yang berasal dari perusahaan berbeda.
"Sejauh ini baru satu yang berani untuk membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini baru ada empat perusahaan yang mengisyaratkan staycation untuk Perpanjang Kontrak," ungkap Obon di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).
Mencuatnya kasus ini, sambung Obon, diharapkannya mendapatkan atensi dari pemerintah pusat lantaran kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pegawak perempuan acap kali terjadi.
"Kasus ini seyogianya pemerintah juga merespon ya, salah satu paling gampangnya sosialisasi ke perusahaan perusahaan kemudian memberikan juga penekanan dan bagi perusahaan jika ada kasus ini jangan kasih ampun deh," tuturnya.
Ia berharap agar korban lainnya bisa bersuara sehingga kepolisian bisa menindaklanjuti kasus tersebut.
Obon memastikan terdapat banhak instansi yang menjamin keamanan dan keselamatan korban.
"Kalau dari sisi keamanan, kita punya ada LPSK kemudian Pemda juga punya aman lah dari sisi keselamatan. Tapi kalU dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apaapa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu," kata Obon. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Kasus Bos Mesum Ajak Tidur Karyawati di Hotel: Polisi Jadwalkan Periksa Terduga Pelaku Kamis 11 Mei
Selasa 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek, Apa yang Akan Dirasakan Manusia? |
![]() |
---|
Viral! Gadis 27 Tahun di Bengkulu Dinikahi Pria 73 Tahun |
![]() |
---|
Viral! Bukan Diberi Semangat, Ibu Mertua Malah Doakan Menantu Mati Saat Melahirkan |
![]() |
---|
Mertua Bentak Menantu Saat Persalinan Viral: Biar Saja Kamu Mati! Tapi Lahirkan Dulu Anak Itu |
![]() |
---|
Tragis! Remaja di Bengkulu Habisi Ibu Kandung Saat Salat Zuhur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.