DPRD Provinsi Gorontalo

Terungkap Alasan Fraksi Golkar Hanya Usul 2 Nama Calon Pj Gubernur Gorontalo, Sebelumnya 4

Namun menurut Ketua Fraksi Golkar, Fikram Az Salilama sebetulnya ada 4 nama usulan Pj Gubernur Gorontalo yang digodok. 

|
Penulis: Risman Taharudin |
Istimewa
Fikram Az Salilama membeberkan alasan fraksi Golkar hanya usul 2 nama Pj Gubernur Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -  Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna DPRD hanya mengusulkan 2 nama sebagai calon Pj Gubernur Gorontalo

Namun menurut Ketua Fraksi Golkar, Fikram Az Salilama sebetulnya ada 4 nama usulan Pj Gubernur Gorontalo yang digodok. 

Kata dia sebelum adanya rapat paripurna untuk usulan calon penjabat Gubernur, DPD I Partai Golkar menggelar rapat bersama fraksi.

Kata Fikram, pembicaraan fraksi bersama DPD I memunculkan empat nama yang akan diusulkan di paripurna tersebut.

Empat nama yang berkembang di rapat itu di antaranya, Hamka Hendra Noer, Ismail Pakaya, Firdaus Dewilmar dan Huntoyungo.

Kata Fikram, empat nama itu digodok habis-habisan dalam rapat internal hingga menghasilkan dua nama, Hamka Hendra Noer dan Firdaus Dewilmar. 

Baca juga: Idah Syahidah Ungkap Kedekatan dengan Firdaus Dewilmar Calon Pj Gubernur Gorontalo

"Kenapa dua nama ini, karena hanya dua nama ini yang kita tau persis latar belakangnya seperti apa termasuk pekerjaannya," tuturnya.

Dua nama yang lahir berdasarkan rapat fraksi dan DPD I, ditindak lanjuti fraksi Golkar di DPRD Provinsi Gorontalo. Sebab Fraksi sebagai perpanjangan tangan partai.

Pada prinsipnya pertimbangan Golkar mengusulkan dua nama tersebut dikarenakan latar belakang keduanya.

Tidak hanya itu, termasuk ada pertimbangan-pertimbangan lainnya, hingga komunikasi politik yang hanya diketahui oleh Fraksi.

"Hamka Hendra, beliau sebagai Pj Gubernur yang sementara menjabat, sementara Firdaus, selain mantan Kajati Gorontalo, istrinya pun asli Gorontalo," tukas Fikram. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved