Rabu, 18 Maret 2026

Viral Politisi PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid Berisi Uang Rp 300 Ribu, Bawaslu Langsung Ambil Sikap

Pembagian amplop diakui dilakukan oleh Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur Said Abdullah dengan dalih zakat mal di bulan Ramadhan.

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Viral Politisi PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid Berisi Uang Rp 300 Ribu, Bawaslu Langsung Ambil Sikap
Wartakotalive.com/ Istimewa
Amplop merah bergambar wajah Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur Said Abdullah. Terbaru, Bawaslu buka suara soal pembagian amplop di masjid 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sempat viral adanya pembagian amplop berisi uang berisi ratusan ribu rupiah menggunakan atribut parpol di Masjid Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Viralnya kabar politisi bagi-bagi amplop di masjid ini lantas membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI  segera bertindak.

Dilansir TribunWow.com, pembagian amplop tersebut diakui dilakukan oleh Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dengan dalih zakat mal di Bulan Ramadhan.

Namun, aksi tersebut justru dinilai bisa melanggar pidana pemilu lantaran adanya ketentuan yang diduga sudah dilanggar.

 

 

Baca juga: 324 Menuju Pilpres 2024 - Cooldown saat Ramadhan, Sandiaga: Kita Renungkan Langkah ke Depan

Pasalnya, pada amplop berwarna merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP dan foto Said Abdullah serta Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.

Ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa apapun yang memiliki logo parpol dilarang dibagikan, apalagi di rumah ibadah.

"Yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," ujar Rahmat Bagja dikutip Tribunnews.com, Senin (27/3/2023).

 

Plt Ketua DPD PDI Perjuangan, Said Abdullah buka suara soal viral aksi bagi-bagi amplop berisi uang di masjid yang diketahui terjadi di Sumenep, Madura.
Plt Ketua DPD PDI Perjuangan, Said Abdullah buka suara soal viral aksi bagi-bagi amplop berisi uang di masjid yang diketahui terjadi di Sumenep, Madura. (TribunJatim.com/ Pramita Kusumaningrum dan Twitter/@PartaiSocmed)

 

Baca juga: 326 Hari Menuju Pemilu - Pilpres 2024: Head to Head Ganjar - Anies, Prabowo Untung Besar

Terkait hal ini, Rahmat Bagja masih berkoordinasi dengan Bawaslu Sumenep untuk menelusuri adanya indikasi pelanggaran.

"Belum (diputuskan), kan masih dugaan semua ini. Masalah langsung putus nanti banyak yang protes kok langsung putus. Nanti banyak yang protes, kok langsung dipanggil," terang Rahmat Bagja.

"Tentu tergantung pada Bawaslu Sumenep nanti. Kita akan mengarahkan Bawaslu untuk melakukan konfirmasi atau menelusuri kasus ini atau dugaan pelanggaran ini."

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyatakan bahwa politik uang dan kampanye di tempat ibadah masuk dalam pidana pemilu.

Ia pun mengaku sudah tahu mengenai masalah tersebut dari unggahan di media sosial.

"Medsos kami pun sudah dibanjiri info ini, secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," terang Lolly dikutip Tribunnews.com.

"Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya," tandasnya.

Viral Video Pembagian Amplop Logo PDIP

Netizen dibuat geger oleh viralnya sebuah video menampilkan jemaah di dalam masjid menerima amplop merah bergambar logo PDIP berisi uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Kejadian ini diketahui terjadi pada saat ibadah Sholat Tarawih di masjid yang berada di Sumenep, Pulau Madura.

Dikutip TribunWow dari TribunJatim, Senin (27/3/2023), pihak PDIP tegas membantah telah melakukan money politics.

Bantahan ini disampaikan oleh Plt Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah yang mana foto wajahnya juga terpampang dalam amplop tersebut.

Said berdalih, aksi viral bagi-bagi amplop berisi uang tersebut merupakan bagian dari kegiatan bagi-bagi sembako sebanyak 175 ribu paket kepada kaum miskin di Madura.

Said menyebut, kegiatan tersebut telah berlangsung rutin sejak tahun 2006 sebagai niat zakat mal.

"Bahkan jika ada rezeki berlebih, malah ingin rasanya kami berzakat lebih banyak menjangkau kaum fakir miskin," kata Said tertulis, Senin (27/3/2023).

Said tak menampik dirinya memang menerima uang sebagai anggota DPR setiap masa reses.

Ia menjelaskan uang tersebut digunakan untuk membantu masyarakat, satu di antaranya adalah memberikan bantuan sembako.

"Di luar itu saya ini muslim, saya diwajibkan untuk zakat. Maka saya menunaikan zakat itu bersama kader kader PDI Perjuangan se Madura dan sekaligus mengajak para Kepala Desa yang pasti tahu sentra kemiskinan ekstrem warganya," jelas Said.

"Kenapa ada logo PDI Perjuangan, sebab sebagian kader bergotong royong dan itu juga diniatkan zakat mal. Kegiatan ini dibarengkan dengan pembagian sembako di atas. Dan kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur oleh KPU," ungkap Said.

"Ini bulan puasa, harusnya saling memberi berkah kepada sesama bukan menebar fitnah," tegasnya.

 

Viral aksi seorang pria membagikan amplop berlogo PDIP berisi uang Rp 300 ribu yang diketahui terjadi di Sumenep, Madura.
Viral aksi seorang pria membagikan amplop berlogo PDIP berisi uang Rp 300 ribu yang diketahui terjadi di Sumenep, Madura. (Twitter/@PartaiSocmed)

 

Viral di Twitter

Dikutip dari Kompastv, video bagi-bagi amplop berisi uang tersebut awalnya viral di Twitter disebarkan oleh akun @PartaiSocmed pada Minggu (26/3/2023).

Pada video itu tampak seorang pria berjalan menghampiri satu per satu jamaah masjid sambil memberikan amplop yang berisi uang Rp 300 ribu.

Said sendiri merasa dirinya telah disudutkan oleh unggahan akun @PartaiSocmed.

"Namun akun anonim @PartaiSocmed membuat framing menyudutkan Said Abdullah seolah olah yang bersangkutan melakukan money politic sehingga melakukan terusan ke Bawaslu RI," kata Said. (TribunWow.com/Via/Anung)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Bawaslu Ambil Sikap soal Viral Politisi PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid, Singgung Pidana Pemilu

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved