Rabu, 11 Maret 2026

Penyelundupan Satwa Liar Bekantan Asal Kalimantan Terbongkar di Gorontalo, Tersangka Segera Diadili

Berkas perkara tersangka penyelundupan satwa liar di Gorontalo berinisial ZH itu, telah ditetapkan lengkap (P21). 

Tayang:
zoom-inlihat foto Penyelundupan Satwa Liar Bekantan Asal Kalimantan Terbongkar di Gorontalo, Tersangka Segera Diadili
TribunGorontalo.com
Bekantan, satwa endemik dari Kalimantan. Diselundupkan via Terminal 42 Andalas-Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tersangka penyelundupan satwa liar via Terminal 42 Andalas, Kota Gorontalo, akan segera diadili.

Berkas perkara tersangka penyelundupan satwa liar di Gorontalo berinisial ZH itu, telah ditetapkan lengkap (P21). 

Berdasarkan hasil penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado, tersangka penyelundupan satwa liar di Gorontalo itu melanggar UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jika terbukti di persidangan melanggar, ZH, pria 23 tahun itu, akan dijebloskan ke penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat adanya satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas Kota Gorontalo.

Masyarakat melapor ke petugas. Hasilnya, didapati tiga ekor satwa liar dilindungi tersebut di antaranya 3 ekor Bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi 1 (satu) ekor dalam keadaaan mati. Lalu ada 2 ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis). 

Selanjutnya tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo menuju ke lokasi dan mengamankan satwa liar dilindungi tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo.

Rencananya satwa itu akan diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan rencananya akan dibawa ke Kota Manado.

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, bahwa dengan telah lengkapnya berkas penyidikan, Tersangka ZH dan Barang Bukti (Tahap-2) segera diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini,” katanya melalui laporan tertulis kepada TribunGorontalo.com, Senin (20/3/2023). 

Pihaknya kata Aswin tak akan melepaskan kasus ini begitu saja. Apalagi jenis satwa yang diamankan merupakan satwa endemik asal Kalimantan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas Negara (transnational crime),” tegas Aswin. 

Sebab sebelumnya tanggal 22 Desember 2022, Gakkum KLHK juga telah mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang membawa Bekantan (16 ekor), Burung Kakak Tua Maluku (10 ekor), Burung Kakak Tua Koki (3 ekor), Burung Kakak Tua Putih (3 ekor), Burung Kakak Tua Jambul Kuning (3 ekor) dan Burung Kakak Tua Raja (1 ekor) di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

Aswin Bangun menambahkan, Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved