LPSK Tolak Permohonan Perlindungan kepada Agnes Pacar Mario Dandy, Alasannya karena Terbukti Pelaku?
Permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh anak Agnes (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy ditolek LPSK.
TRIBUNGORONTALO.COM - Permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh anak Agnes (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy, anak mantan pejabat Pajak Kementerian Keuangan telah mendapat putusan penolakan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menolak permohonan perlindungan tersebut sebagaimana diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memaparkan permohonan perlindungan Agnes atau AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
"Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Prabowo-Ganjar atau Ganjar-Prabowo: Dari Simulasi Survei, Mana yang Bakal Menang di Pilpres 2024?
Lebih lanjut kata Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Dalam permohonan ini, Hasto menyatakan status hukum dari AG tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto.
Kendati demikian, dalam perkara penganiayaan David ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari pihak lain yakni N dan R.
Keduanya diduga sebagai saksi kunci atas insiden penganiayaan terhadap anak dari petinggi GP Ansor tersebut.
Hasto menyatakan, diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya, dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai Pasal 28 (1).
"Dan perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R kata Hasto, berupa pemenuhan hak prosedural.
Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
Ratusan Siswa Gorontalo Antusias Kunjungi Kapal Perang TNI AL KRI Teluk Banten-516 |
![]() |
---|
Kasus Brigadir Nurhadi: Misri Minta Perlindungan LPSK, Sebut Ada Dugaan Pembunuhan |
![]() |
---|
LPSK RI Dalami Dua Kasus Kekerasan Seksual di Gorontalo, Salah Satunya Seret Nama Eks Rektor UNUGO |
![]() |
---|
LPSK RI Kunjungi Dinas PPPA Gorontalo untuk Perkuat Sinergi Perlindungan Saksi dan Korban |
![]() |
---|
Terancam Karena Ungkap Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Datangi LPSK Bawa Bukti Intimidasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.