Haji Gorontalo

Calon Jemaah Haji Gorontalo 2023 Masih Ada Waktu Lunasi BPIH, Segini Besarannya

Sejauh ini memang kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo, Ibrahim T Sore,

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
ist
Calon Jemaah Haji Gorontalo lunas tunda, yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 lalu, namun baru akan diberangkatkan tahun ini hanya perlu melunasi sisa biaya haji sebelum aturan BPIH 2023 keluar, yakni sebesar Rp 9,4 juta. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Calon jemaah haji (CJH) Gorontalo tahun 2023 masih memiliki waktu melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M.

Semestinya, waktu untuk calon jemaah haji Gorontalo melunasi BPIH dibuka per 7 Maret 2023. Namun saat dikonfirmasi, waktu tersebut ditunda. 

Sejauh ini memang kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo, Ibrahim T Sore, pihaknya menunggu instruksi Kementerian Agama pusat.

“Kayaknya belum (waktu pelunasan), kita lagi menunggu dari pusat kepastianya,” kata dia. 

Namun ia memastikan, instruksi itu nantinya akan diberikan Kemenag pusat dalam waktu dekat. 

Rencananya, waktu pembayaran tersebut akan dibuka selama sebulan.

“Dalam waktu dekat ini karena kita sudah menyebarluaskan ke masing masing daerah untuk  kuota kabupaten dan kota.” katanya. 

Ia menegaskan, pelunasan hanya diberikan waktu satu kali. Tak ada perpanjangan waktu. 

“Kemungkinan pada tahun ini tidak akan ada pelunasan kedua, kecuali kalau memang tidak terpenuhi kuota yang sekarang untuk memenuhi jumlah itu maka tentu kita mengangkat porsi lagi yang di bawahnya,” katanya. 

Sebelumnya diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR-RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. 

Biaya ini ditetapkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada Rabu (15/2/2023). 

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3 persen).

Biaya Perjalanan tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masya'ir haji. 

Kemudian sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen) digunakan untuk nilai manfaat (optimalisasi) per Jemaah yang akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kendati, biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung jemaah pada 2022 lalu hanya sebesar Rp 39.886.009.

Artinya, jika calon jemaah haji mendaftar dengan biaya Rp 25 juta, sisa yang perlu dibayar sebesar Rp 24.812.700.

Namun, menurut Ibrahim T Sore, calon jamaah haji lunas tunda, yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 lalu, namun baru akan diberangkatkan tahun ini hanya perlu melunasi sisa biaya haji sebelum aturan BPIH 2023 keluar, yakni sebesar Rp 9,4 juta.

Sedangkan calon jamaah haji tahun 2023, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved