Maxim Gorontalo

Terungkap! Oknum Driver Maxim Gorontalo Rudapaksa Penumpang Saat Masih Pakai Seragam Sekolah

AKP Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo merinci, barang bukti dari korban di antaranya satu miniset, celana dalam, rok lipit-lipit

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
TribunGorontalo.com
Ilustrasi rudapaksa oknum driver Maxim Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Korban rudapaksa oknum driver Maxim Gorontalo rupanya masih anak sekolah. 

Hal itu terungkap dari sejumlah barang bukti yang disita PPA Polda Gorontalo

Barang bukti itu diperlihatkan pada Konferensi Pers siang tadi, Senin (27/2/2023). 

AKP Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo merinci, barang bukti dari korban di antaranya satu miniset, celana dalam, rok lipit-lipit, jilbab, satu kemeja pramuka, dan satu celana piyama.

" (Itu semua) pakaian yang dikenakan korban saat itu.” kata Yunike, “kebetulan korban masih memakai pakaian sekolah,"

Driver Maxim Gorontalo itu bernama Wawan Usman, pria kelahiran 30 Oktober 1987, atau usianya kini 35 tahun. 

Baca juga: Oknum Driver Maxim Gorontalo Pelaku Rudapaksa Siswi SMA Terancam Penjara 15 Tahun Denda Rp 5 Miliar

Sejak dilaporkan pada akhir Desember 2022 lalu, Wawan Usman tidak bisa dihubungi. Ia melarikan diri. 

"Setelah kejadian ketika kamu melakukan penyelidikan tersangka sudah tidak berada di Gorontalo," kata AKP Yunike Bakrie.

Beruntung, tersangka berhasil diringkus di wilayah Kelurahan Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.

"Dia bersembunyi di kebun, tapi bukan di keluarganya. Dia hanya pernah bekerja di situ," ujar Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo.

Turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik Wawan Usman

Kata polisi, Wawan tidak bisa menahan nafsunya saat mengantar korbannya pulang ke rumah. 

"Karena saat itu hujan deras, tersangka mengaku kedinginan akhirnya munculah keinginan dia melakukan perbuatan tersebut," tutupnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar.

Masuk DPO

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved