Bharada E
Beda Pendapat Keluarga Brigadir J untuk Bharada E
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak pada saat sidang putusan terhadap Bharada E, menerima apa yang jadi keputusan majelis hakim.
Ia mengaku dengan keputusan Polri yang tidak memecat Bharada E dan justru hanya mendemosi.
"Ini anak saya ditembak oleh dia, karena dia bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot.” kata Samuel.
"Kita ingin harusnya dia dipecat dari Polri agar itu bisa jadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain, jangan sampai mau disuruh hal yang buruk," tambah Samuel.
Sebelumnya diketahui Bharada E hanya diberi sanksi mutasi dan demosi selama satu tahun oleh Mabes Polri. Ia tak dipecat.
Adapun keputusan itu terungkap dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, keputusan itu sudah dipikir matang-matang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam menyidang Bharada E.
"(KKEP) berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Meski begitu, Bharada E tetap terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
KKEP menilai, perbuatan Bharada E di Komplek Polri Duren Tiga melanggar ketentuan Polri. Sebab ia menggunakan senjata api (senpi) dinas Polri tidak sesuai peruntukan.
Karena itu, Bharada E diminta untuk meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Keputusan yang dijatuhkan kepadanya itupun tidak ditolak oleh Bharada E. Ia malah segera mengucapkan permintaan maafnya kepada KKEP.
Nasib Bharada E ini tentu berbeda dengan sanksi 17 anggota Polri yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
Total 6 personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).
Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.
Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.