Brigadir J
Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Bisa Kembali Jadi Anggota Polri setelah Jalani Hukuman?
Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri. Benarkah?
TRIBUNGORONTALO.COM - Majelis hakim telah menjatuhkan vonisnya pada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang vonis yang dilakoninya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Tentunya, hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Lengkap dari Awal hingga Jatuhnya Vonis
Di sisi lain, Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.
Ronny Talapessy pun berharap Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob.
"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob."
"Itu adalah pegangannya dia," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Ia juga menuturkan, Bharada E merupakan tulang punggung keluarga.
"Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga tulang punggung keluarga."
"Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," paparnya.
Mengenai hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri.
Baca juga: Bharada E dan Kopda Andreas Sama-sama Diperintah Atasan Habisi Nyawa, Apa yang Membedakan Keduanya?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut pernyataan IPW dan LPSK:
IPW Minta Polri Segera Tugaskan Kembali Bharada E
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri karena putusan di bawah dua tahun.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas."
"Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ungkap Sugeng dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Sugeng Teguh Santoso menilai putusan Majelis Hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara adalah upaya memperbaiki citra peradilan.
"Putusan Majelis Hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat."
"Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan," terang Sugeng.
Baca juga: Nasib Bharada E usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan: Beda dari Ferdy Sambo, Status Polisinya Masih Berlaku?
LPSK Sebut Bharada E Tak Perlu Diberhentikan dari Polri
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menyebut vonis terhadap Bharada E tersebut menunjukkan Majelis Hakim mempertimbangkan masukkan dan rasa keadilan masyarakat.
Termasuk status justice collaborator yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 dan direkomendasikan LPSK sejak tingkat penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat, dan memperhatikan rasa ketidakadilan," ujar Hasto di Jakarta Timur, Rabu, seperti diberitakan TribunJakarta.com.

LPSK meyakini dengan keringanan putusan membuat Bharada E masih dapat menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman.
Putusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan di sidang kode etik yang ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar Bharada E tetap aktif menjadi anggota Polri.
"Alhamdulillah artinya dia tidak perlu dihentikan dari anggota Polri, ini yang paling bersyukur saya."
"Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik dan memenuhi rasa keadilan," jelas Hasto.
Sebagai informasi, Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Lalu, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW dan LPSK Sebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
Ini 9 Hal yang Jadi Pertimbangan Richard Eliezer Tetap Dipertahankan sebagai Anggota Polri |
![]() |
---|
Sebut Ferdy Sambo Tak Bakal Dieksekusi Mati, Mahfud MD Ungkap Dugaannya: Akan Meninggal di Penjara |
![]() |
---|
Ingin Ferdy Sambo Cs Dihukum Lebih Ringan? Kejaksaan Jelaskan Alasan Ajukan Banding Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Dukung Bharada E Direkrut Polri Lagi, Pengamat: Perintah Jabatan Sama Dengan Jalankan Undang-undang |
![]() |
---|
Bukan Perkara KUHP Baru, Kuasa Hukum Brigadir J Curiga Ferdy Sambo Tetap Tak Akan Dieksekusi Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.