Kembali Terjadi Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi dari Gorontalo, Beruntung Digagalkan KLHK

Kali ini, penggagalan satwa liar dilindungi di Gorontalo terendus Tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,

ist
Sejumlah satwa liar dilindungi diamankan dari aksi penyelundupan di Terminal Andalas. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Penyelundupan satwa liar dilindungi dari wilayah Gorontalo, kembali berhasil digagalkan. 

Kali ini, penggagalan satwa liar dilindungi di Gorontalo terendus Tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Gorontalo.

Dua instansi ini berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi di Kota Gorontalo pada Kamis, 9 Februari 2023. 

Tim berhasil mengamankan ZH (23), seorang supir minibus yang merupakan pelaku penyelundupan satwa dilindungi. 

Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan satwa liar dilindungi, di antaranya tiga ekor Bekantan (Nasalis larvatus).

Sayangnya, satu dari dua ekor Bekantan itu dalam keadaaan mati, serta 2 ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis). 

Saat ini sopir minibus sedang dimintai keterangan oleh petugas. Satwa liar dilindungi tersebut saat ini telah dititipkan di Balai KSDA Sulawesi Utara SKW II Gorontalo

Pengungkapan kasus penyelundupan tumbuhan dan satwa liar dilindungi ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat.

Dilaporkan usai melihat adanya satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas Kota Gorontalo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo.

Lalu satwa diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan rencananya akan di bawa ke Kota Manado.

Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, ini merupakan wujud kepedulian masyarakat dan komitmen KLHK dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi undang-undang. 

“Kami konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) termasuk satwa dilindungi.” katanya. 

Menurut dia, Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi secara online.

Pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Ditjen Beacukai, Badan Karantina dan Bakamla serta Balai KSDA untuk pengawasan peredaran TSL dilindungi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved