Ferdy Sambo
Ahli Psikologi Forensik Bicara Soal Putusan Ferdi Sambo Besok, Ini Kemungkinanya
Putusan untuk Ferdi Sambo ini selain untuk keadilan, tetapi juga untuk hal-hal di luar itu. Apalagi, kasus itu menyedot perhatian banyak orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ferdy-sambo-sidang-brigadir-J-31-Januari-2023.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Reza Indragiri Amriel, ahli psikologi forensik bicara soal pertimbangan hakim terhadap putusan Ferdy Sambo besok, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, para hakim kemungkinan akan mempertimbangkan tiga hal sebelum menjatuhkan hukuman untuk Ferdy Sambo.
Putusan untuk Ferdy Sambo ini selain untuk keadilan, tetapi juga untuk hal-hal di luar itu. Apalagi, kasus itu menyedot perhatian banyak orang.
Pertama, putusan hukuman untuk Ferdy Sambo ini akan menjadi portofolio para hakim.
Tentu kata dia, para hakim – Hakim Wahyu, Hakim Morgan, dan Hakim Alimin – ingin jadi Hakim Agung.
“Agar bisa mencapai posisi itu, mereka harus punya portofolio yang impresif berupa putusan ‘emas’," kata Reza yang sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute itu seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/2/2023).
Reza mengatakan, putusan maksimal dari para hakim, akan jadi ‘prestasi’ untuk bersaing merebut kursi Hakim Agung.
Sebaliknya, jika misalnya putusan hakim dianggap kurang adil oleh masyarakat, tentu akan menurunkan citra Mahkamah Agung. Inilah yang jadi alasan kedua kata dia.
"Karena itulah, putusan hakim harus memuat hukuman berat bahkan terberat bagi Sambo. Di situlah nantinya putusan dihasilkan sebagai instrumen untuk mengamankan reputasi Mahkamah Agung," ujar Reza yang merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)
Masyarakat sudah sangat yakin, otak di balik pembunuhan ini adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati.
"Dunia sudah sangat yakin bahwa Sambo adalah biang kerok peristiwa ini. Banyak yang juga menempatkan Putri pada posisi itu. Khalayak bahkan lugas ingin Sambo dihukum mati," ucap Reza yang pernah menjadi saksi meringankan dalam persidangan Richard.
Alasan terakhir, kata Reza, adalah kekhawatiran Sambo masih mempunyai pengaruh meski dipenjara.
Sebab Sambo disebut-sebut mempunyai kekayaan yang besar dan dikhawatirkan bisa menggunakan uang itu buat memperoleh berbagai fasilitas dari balik jeruji besi.
"Di tengah atmosfer penegakan hukum kita yang dinilai sedang morat-marit seperti sekarang ini, terpidana yang punya kekuatan finansial akan bisa membeli hukum dan melakukan berbagai aksi pidana dari dalam penjara. Alhasil, di samping, idealnya, hartanya dirampas, terdakwa juga harus dicegah agar tidak merusak hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi," papar Reza.
Demi menghindari hal itu, kata Reza, maka jika majelis hakim menjatuhkan putusan maksimal terhadap Sambo dianggap turut membantu penegakan hukum secara berintegritas.
Sebelumnya, berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, khusus Sambo, jaksa penuntut umum juga menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam 2 kasus oleh jaksa penuntut umum.
Kemudian Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) besok.
Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).
Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2/2023). (*)