Pemilu

368 Hari Menuju Pemilu - Pilpres 2024: 20 Persen Kursi DPR RI dari 17 Dapil Sumatera

Sumatera menyumbang 20 persen atau 116 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilu 2024.

Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto 368 Hari Menuju Pemilu - Pilpres 2024: 20 Persen Kursi DPR RI dari 17 Dapil Sumatera
Kolase TribunGorontalo.com
Ilustrasi kursi DPR RI. Sumatera menyumbang 20 persen atau 116 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilu 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sumatera menyumbang 20 persen atau 116 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilu 2024.

Terdapat 17 daerah pemilihan (dapil) mulai Aceh I hingga Riau. Sumatera Utara I - II - III terbanyak, yakni 30 kursi.

Pemerintah menambah jumlah kursi (DPR RI) dari 575 menjadi 580, setelah adanya empat provinsi baru yang dibentuk di Papua.

Penambahan jumlah kursi di DPR RI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Ketentuan Pasal 186 UU Nomor 17 Tahun 2017 diubah sehingga pasal 186 berbunyi, “Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratu delapan puluh),” demikian salah satu ketentuan di Perppu 1 Tahun 2022 dikutip dari databoks.katadata.co.id.

Jumlah kursi DPR RI tersebut bertambah 5 dari jumlah kursi DPR seperti dalam pasal 186 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu sebanyak 575 kursi. Keempat provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat.

Sebelum ada pemekaran wilayah, kuota kursi DPR RI sebanyak 13 kursi. Dengan rincian, sebanyak 3 kursi DPR dari Provinsi Papua dan sebanyak 10 kursi dari Provinsi Papua Barat.

Setelah pemekaran wilayah, kuota kursi DPR RI dari Tanah Papua bertambah menjadi 18 kursi. Rinciannya sebagai berikut:

Papua: 3 kursi

Papua Selatan: 3 kursi

Papua Tengah: 3 kursi

Papua Pegunungan: 3 kursi

Papua Barat: 3 kursi

Papua Barat Daya: 3 kursi

Jawa Barat merupakan provinsi dengan kuota kursi DPR RI terbanyak, yakni 91 kursi.

Diikuti Jawa Timur sebanyak 87 kursi, dan Jawa Tengah sebanyak 77 kursi.

Pembagian 17 Dapil Sumatera:

Aceh 13 kursi;

- Aceh I (7 kursi)

1. Aceh Selatan
2. Aceh Tenggara
3. Aceh Barat
4. Aceh Besar
5. Pidie
6. Simeulue
7. Aceh Singkil
8. Aceh Barat Daya
9. Gayo Lues
10. Aceh Jaya
11. Nagan Raya
12. Pidie Jaya
13. Kota Banda Aceh
14. Kota Sabang
15. Kota Subulussalam

- Aceh II (6 kursi)

1. Aceh Timur
2. Aceh Tengah
3. Bener Meriah
4. Aceh Utara
5. Bireuen
6. Aceh Tamiang
7. Kota Lhokseumawe
8. Kota Langsa

Sumatera Utara (Sumut) 30 kursi;

- Sumut I (10 kursi)

1. Kota Medan
2. Deli Serdang
3. Serdang Bedagai
4. Kota Tebing Tinggi

- Sumut II (10 kursi)

1. Labuhanbatu
2. Labuhanbatu Selatan
3. Labuhanbatu Utara
4. Tapanuli Selatan
5. Kota Padang Sidempuan
6. Mandailing Natal
7. Kota Gunungsitoli
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Tengah
10. Tapanuli Utara
11. Humbang Hasundutan
12. Toba
13. Samosir
14. Padang Lawas Utara
15. Padang Lawas
16. Nias
17. Nias Selatan
18. Nias Utara
19. Nias Barat

- Sumut III (10 kursi)

1. Asahan
2. Kota Tanjung Balai
3. Kota Pematangsiantar
4. Simalungun
5. Pakpak Bharat
6. Dairi
7. Karo
8. Kota Binjai
9. Langkat
10. Batu Bara

Sumatera Barat (Sumbar) 14 kursi;

- Sumbar I (8 kursi)

1. Kepulauan Mentawai
2. Pesisir Selatan
3. Kota Padang
4. Kota Solok
5. Solok
6. Solok Selatan
7. Kota Sawahlunto
8. Sijunjung
9. Dharmasraya
10. Kota Padang Panjang
11. Tanah Datar

- Sumbar II (6 kursi)

1. Pasaman
2. Pasaman Barat
3. Kota Payakumbuh
4. Lima Puluh Kota
5. Kota Bukittinggi
6. Agam
7. Kota Pariaman
8. Padang Pariaman

Riau 13 kursi;

- Riau I (7 kursi)

1. Bengkalis
2. Rokan Hulu
3. Rokan Hilir
4. Siak
5. Kepulauan Meranti
6. Kota Pekanbaru
7. Kota Dumai

- Riau II (6 kursi)

1. Kampar
2. Indragiri Hulu
3. Indragiri Hilir
4. Pelalawan
5. Kuantan Singingi

Jambi 8 kursi;

1. Kota Jambi
2. Muaro Jambi
3. Tanjung Jabung Timur
4. Tanjung Jabung Barat
5. Tebo
6. Bungo
7. Kota Sungai Penuh
8. Kerinci
9. Merangin
10. Sarolangun
11. Batanghari

Sumatera Selatan (Sumsel) 17 kursi;

- Sumsel I (8 kursi)

1. Kota Palembang
2. Musi Banyuasin
3. Banyuasin
4. Musi Rawas
5. Musi Rawas Utara
6. Kota Lubuk Linggau

- Sumsel II (9 kursi)

1. Ogan Komering Ilir
2. Ogan Ilir
3. Kota Prabumulih
4. Muara Enim
5. Penukal Abab Lematang Ilir
6. Lahat
7. Empat Lawang
8. Kota Pagar Alam
9. Ogan Komering Ulu Selatan
10. Ogan Komering Ulu Timur
11. Ogan Komering Ulu

Kepulauan Bangka Belitung 3 kursi;

1. Kota Pangkal Pinang
2. Bangka Tengah
3. Bangka Selatan
4. Belitung
5. Belitung Timur
6. Bangka Barat
7. Bangka

Bengkulu 4 kursi;

1. Kota Bengkulu
2. Bengkulu Utara
3. Bengkulu Tengah
4. Muko Muko
5. Rejang Lebong
6. Lebong
7. Kepahiang
8. Bengkulu Selatan
9. Kaur
10. Seluma

Lampung 20 kursi;

- Lampung I (10 kursi)

1. Lampung Selatan
2. Kota Bandar Lampung
3. Pesawaran
4. Tanggamus
5. Pringsewu
6. Lampung Barat
7. Pesisir Barat
8. Kota Metro

Lampung II (10 kursi)

1. Lampung Timur
2. Lampung Tengah
3. Way Kanan
4. Tulang Bawang
5. Mesuji
6. Tulang Bawang Barat
7. Lampung Utara

Kepulauan Riau 4 kursi;

1. Kota Tanjung Pinang
2. Bintan
3. Lingga
4. Karimun
5. Kota Batam
6. Natuna
7. Kepulauan Anambas

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved