video

VIDEO: Pledoi Kuat Ma'ruf Hanya Berisi Curhatan, Tak Ada Pembuktian

Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik

TRIBUNGORONTALO.COM - VIDEO -- Jaksa penuntut umum (JPU) menilai bahwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, cuma curhat dalam nota pembelaan atau pleidoinya.

Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

"Kami tidak akan secara spesifik membahas mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf. Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati (curhat) yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara yang kita sidangkan ini," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan, setelah mempelajari pleidoi tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, mereka semakin yakin dengan tuntutan yang dilayangkan pada 16 Januari 2023.

Adapun jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara delapan tahun.

Sedangkan dalam pembelaannya, Kuat Ma'ruf meminta agar dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved