Brigadir J

Ibu Brigadir J Mengurung Diri sejak Dengar Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Rosti Simanjutak Ibunda Brigadir J hanya mengurung diri sejak mendengar Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo hanya dituntut 8 tahun penjara.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase YouTube KOMPASTV
Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak (kanan) histeris setelah mengetahui Putri Candrawathi (kiri) istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali terpukul atas kasus pembunuhan berencana yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Tak hanya terpukul karena kehilangan putra tersayang, Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J kini kembali dibuat sakit hati dan kecewa karena tuntutan pidana Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Berbeda dengan Ferdy Sambo yang dituntut pidana seumur hidup, Putri Candrawathi hanya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 8 tahun.

"Inilah yang sangat disayangkan istri saya," kata Samuel Hutabarat ayah Brigadir J saat ditemui di Jambi pada Kamis (19/1/2023) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disoraki Pengunjung setelah Dituntut 8 Tahun Penjara

"Makanya dia menangis secara histeris, artinya tangisan seorang ibu yang merasakan betapa sakitnya kehilangan seorang anak yang sangat disayangi apalagi hilangnya atau matinya secara paksa dengan sadis," lanjutnya.

Samuel menyebutkan bahwa sejak mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara, Rosti mengurung dirinya.

"Mulai dari kemarin memang dia sangat berkurung diri." ungkap Samuel.

Baca juga: Lebih Berat dari Putri Candrawathi, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini yang Jadi Penyebabnya

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara. (YouTube KOMPASTV)

Tuntutan pidana 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi itu dibacakan JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." kata JPU membacakan tuntutan pidana untuk Putri Candrawathi.

Baca juga: Terus Terisak di Sidang Brigadir J, Pakar Ungkap Arti Tangisan Putri Candrawathi, Hanya Kedok?

"2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan." sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara

- Putri Candrawathi;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved