Berantas Minuman Beralkohol, Polresta Gorontalo Kota Sita 37 Botol Cap Tikus

Penyitaan ini adalah komitmen Kapolresta Kombes Ade Permana terhadap peredaran pemberantasan miras. 

TribunGorontalo.com
Sebab menurut Ade, banyak masyarakat yang ketika ditemui, mengeluhkan persoalan peredaran miras. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Baru-baru ini Polresta Gorontalo Kota menyita 37 minuman beralkohol atau miras jenis cap tikus dari pedagang. 

Penyitaan ini adalah komitmen Kapolresta Kombes Ade Permana terhadap peredaran pemberantasan miras. 

Sebab menurut Ade, banyak masyarakat yang ketika ditemui, mengeluhkan persoalan peredaran miras.

Karena itu, persoalan miras adalah hal yang harus diperhatikan, demi mengantisipasi berbagai tindakan kriminal.

Sejauh ini, Polrestas Gorontalo Kota kerap operasi dengan meningkatkan frekuensi razia. Targetnya pengecer hingga cafe. 

“Kami akan terus menyasar sejumlah warung-warung dan lokasi yang menjadi target penjualan miras,” ujar kabag ops Kompol Suharjo. 

Lebih lanjut Kompol Suharjo mengatakan Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota.

Tentu razia ini berdasar Perda Kota Gorontalo Nomor 3 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,tutup Kompol Suharjo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved