video
VIDEO: Kemenkumham Gorontalo Minta Perda Pengawasan Minuman Beralkohol Dicabut
Alasannya, karena perda tersebut memuat beberapa regulasi yang tidak substantif. Hal itu diungkapkan Kasubag Fasilitasi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Gorontalo merekomendasikan Peraturan Daerah (perda) nomor 16 tahun 2015 tentang Pengawasan & Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
Alasannya, karena perda tersebut memuat beberapa regulasi yang tidak substantif. Hal itu diungkapkan Kasubag Fasilitasi Pembentukkan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Gorontalo, Jefri Pakaya.
"Sehingga, kami merekomendasikan pencabutan dan digantikan dengan peraturan-peraturan baru yang disesuaikan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Jefri dalam rapat bersama Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bampemperda) Provinsi Gorontalo, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Pihak Kemenkumham juga menilai, perda tersebut tak sesuai dengan perkembangan kebutuhan di masyarakat saat ini. Artinya, tak lagi bisa diimplementasikan.
"Sehingga, kami merekomendasikan pencabutan dan digantikan dengan peraturan-peraturan baru yang disesuaikan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Jefri kepada awak media, di Ruang Iloheluma, Senin (16/1/2022).