video

VIDEO: Kemenkumham Gorontalo Minta Perda Pengawasan Minuman Beralkohol Dicabut

Alasannya, karena perda tersebut memuat beberapa regulasi yang tidak substantif. Hal itu diungkapkan Kasubag Fasilitasi

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Gorontalo merekomendasikan Peraturan Daerah (perda) nomor 16 tahun 2015 tentang Pengawasan & Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol 

Alasannya, karena perda tersebut memuat beberapa regulasi yang tidak substantif. Hal itu diungkapkan Kasubag Fasilitasi Pembentukkan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Gorontalo, Jefri Pakaya. 

"Sehingga, kami merekomendasikan pencabutan dan digantikan dengan peraturan-peraturan baru yang disesuaikan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Jefri dalam rapat bersama Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bampemperda) Provinsi Gorontalo, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Pihak Kemenkumham juga menilai, perda tersebut tak sesuai dengan perkembangan kebutuhan di masyarakat saat ini. Artinya, tak lagi bisa diimplementasikan. 

"Sehingga, kami merekomendasikan pencabutan dan digantikan dengan peraturan-peraturan baru yang disesuaikan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Jefri kepada awak media, di Ruang Iloheluma, Senin (16/1/2022).


Baca Selengkapnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved