Kemenkumham Gorontalo Minta Perda Pengendalian Minuman Beralkohol Dicabut

Alasannya, karena perda tersebut memuat beberapa regulasi yang tidak substantif. Hal itu diungkapkan Kasubag Fasilitasi

istimewa
Minuman beralkohol. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Gorontalo merekomendasikan Peraturan Daerah (perda) nomor 16 tahun 2015 tentang Pengawasan & Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol 

Alasannya, karena perda tersebut memuat beberapa regulasi yang tidak substantif. Hal itu diungkapkan Kasubag Fasilitasi Pembentukkan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Gorontalo, Jefri Pakaya. 

"Sehingga, kami merekomendasikan pencabutan dan digantikan dengan peraturan-peraturan baru yang disesuaikan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Jefri dalam rapat bersama Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bampemperda) Provinsi Gorontalo, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Pihak Kemenkumham juga menilai, perda tersebut tak sesuai dengan perkembangan kebutuhan di masyarakat saat ini. Artinya, tak lagi bisa diimplementasikan. 

"Sehingga, kami merekomendasikan pencabutan dan digantikan dengan peraturan-peraturan baru yang disesuaikan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Jefri kepada awak media, di Ruang Iloheluma, Senin (16/1/2022).

Apalagi, jika dibaca, perda Gorontalo nomor 16 itu mengandung narasi yang bertentangan dengan aturan lain. 

"Ada yang bukan kewenangan provinsi itu diatur lagi oleh perda ini," jelas dia.

Jefri menambahkan, penguatan kabupaten/kota dalam hal pengawasan perlu dipertegas dalam rancangan perda baru.

Hasil analisis dari Kemenkumham Gorontalo, 50 persen pasal dalam perda No 16 tahun 2015 tidak berfungsi optimal.

Untuk itu, rancangan perda nanti diharapkan bisa lebih relevan lagi, agar pasal-pasal di dalamnya bisa berjalan sesuai regulasi.

Sejatinya, minuman alkohol tidak dilarang beredar, namun diawasi terkait perizinan agar tak menyalahi regulasi dalam aturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo mengungkapkan, pihaknya menerima rekomendasi kemenkumham dan bakal mengkaji perubahan perda No 16 tahun 2015.

"Atas aspirasi masyarakat dan juga dari lembaga-lembaga terkait bahwa perda ini belum punya kekuatan penuh," ujar Adnan.

"Makanya kami Bapemperda melakukan kegiatan ini. Dan mudah-mudahan akan membuat perda ini lebih bermanfaat di kemudian hari," tandas dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved