Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Temannya, Orang Tua Lapor Polda Gorontalo

Seperti yang dibeberkan oleh Kanit PPA Polda Gorontalo, AKP Yunike Bakrie. Kata dia, pada tanggal 2 Januari 2022 lalu,

ilustrasi
Pasal 76E UU 35/2014: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Lagi, kasus kejahatan seksualitas terjadi di malam pergantian tahun baru 2023 di Gorontalo. Korbannya gadis di bawah umur. 

Seperti yang dibeberkan oleh Kanit PPA Polda Gorontalo, AKP Yunike Bakrie. Kata dia, pada tanggal 2 Januari 2022 lalu, pihaknya menjemput paksa seorang remaja atas kasus kejahatan seksual. 

Remaja itu dilaporkan orang tua seorang gadis di bawah umur. Musababnya, orang tua gadis tersebut tak terima anaknya disetubuhi oleh remaja berinisial AI tersebut.

Tidak ada perlawanan saat remaja 20 tahun itu dijemput. Bahkan, “saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan siap menjalani proses hukum yang berlaku,” ungkap Yunike. 

Menurut keterangan pelapor, AI menjemput anaknya pada tanggal 31 Desember 2022. Niatnya untuk melepas tahun baru.

Namun tak tahunya, AI baru mengantar pulang anak gadis di bawah umur itu pada tanggal 1 Januari 2023 pukul 7 pagi. 

Artinya, orang tua curiga dengan tempat anak gadisnya ini bermalam. Anak gadis inipun mengadukan jika ia disetubuhi AI di malam tahun baru 2023. 

“Atas laporan tersebut, Team Resmob langsung mencari keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankannya di kediaman rumahnya yang berada di Kabupaten Bone Bolango,” ujarnya.

Lanjut AKP Yunike, pelaku saat dilakukan interogasi membenarkan terkait apa yang sudah dilakukannya terhadap korban tersebut. 

Mengutip hukumonline.com, persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014.

Pasal 76D UU 35/2014: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 76E UU 35/2014: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved