KPK Sebut Beberapa Post Anggaran Dana Haji Rawan Dikorupsi

Karena itu harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel. 

ist
Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya potensi korupsi pada pengelolaan dana haji.

Karena itu harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel. 

Hal itu menjadi penting mengingat sebelumnya, KPK pernah menangani kasus tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan haji.

Perlu diketahui, sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia adalah negara dengan jemaah haji terbanyak setiap tahunnya. 

Animo besar itu dapat dilihat dari masa tunggu jemaah haji Indonesia, yang saat ini mencapai 46 tahun lamanya sejak proses pendaftaran pertama.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK bertajuk “Pengelolaan Keuangan Haji” 2019, terpotret beberapa pos titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia. Salah satu contohnya, mark up biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, dan biaya pengawasan haji.

“Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. (Berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu,” kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (6/1/2023).

Selain itu, KPK juga menemukan permasalahan yakni penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran Jemaah. Sebagai contoh, pada tahun 2022, BPIH per satu orang Jemaah adalah Rp 39 juta dari biaya riil seharusnya Rp 98 juta per satu orang.

Untuk diketahui, pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji diperoleh dari setoran Jemaah dan nilai manfaat yang diperoleh dari dana kelolaan haji per tahun. Di mana pada pelaksanaannya, dana tersebut dibedakan menjadi dua yaitu direct cost dan indirect cost.

Seiring berjalannya waktu, saat ini indirect cost dipergunakan untuk mensubsidi direct cost dengan membiayai selisih biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah dan Madinah. Dengan kebijakan pemerintah—sejauh ini—yang tidak menaikkan BPIH, dapat dilihat indirect cost (subsidi) terhadap direct cost semakin meningkat setiap tahunnya (lebih dari 50 persen).

Menurut Firli harus segera dicarikan solusi agar tidak menjadi bom waktu. Di mana indirect cost, yang berasal dari dana manfaat, akan cepat habis sehingga berpotensi merugikan jemaah yang masih dalam masa tunggu. Jika kondisi itu terus berlangsung, diperkirakan dana manfaat tersebut akan habis pada 2026-2027.

Oleh karena itu, Firli mengingatkan BPKH untuk melakukan perbaikan sistem pembiayaan haji. Diperlukan efisiensi dengan memangkas hal-hal yang tidak diperlukan agar pembiayaan tidak membengkak. Pos-pos yang dihilangkan tersebut dapat diganti atau memanfaatkan sumber daya yang selama ini tersedia.

“Kalau ada masalah di kemudian hari, peluang, atau rentan korupsi harus diperbaiki sistemnya,” ujar Firli.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menambahkan, dari kajian KPK, diperlukan adanya harmonisasi regulasi dan hubungan kelembagaan antara BPKH dan Kementerian Agama. Perlu ada penyelarasan substansi antara Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 dan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Disharmoni itu dapat dilihat dari perbedaan definisi BPIH, mekanisme penetapan BPIH, serta pelaporan pertanggungjawaban PIH antara kedua UU tersebut. Jika ditelaah, UU Nomor 8 Tahun 2019 dinilai mengabaikan fungsi dari BPKH dalam pengendalian dan pengawasan keuangan haji.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved