Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM Jelang Akhir Tahun 2022, Ini Alasannya
Menurut Jokowi, sebelum mencabut PPKM, pihak terkait sudah melakukan kajian mendalam. Kajian itu juga melibatkan ahli epidemiologi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/30120222_presiden-Jokowi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat (30/12/2022).
Menurut Jokowi, sebelum mencabut PPKM, pihak terkait sudah melakukan kajian mendalam. Kajian itu juga melibatkan ahli epidemiologi.
"Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan persnya pada Jumat (30/12/2022).
Melalui hasil serologi survei atau sero survey yang membuktikan bahwa penduduk Indonesia memiliki imunitas yang tinggi terhadap COVID-19.
Hasilnya, imunitas masyarakat pada Desember 2021 mencapai 87,8 persen. Kemudian, pada Juli 2022 hasil sero survei mencapai 98,5 persen.
"Artinya kekebalan kita ini secara komunitas diangka yang sangat tinggi," tutur Presiden.
Tinggi hasil sero survei, salah satunya disebabkan oleh masifnya vaksinasi COVID-19 yang dilakukan oleh segenap elemen masyarakat beberapa tahun belakangan. Berkat upaya gotong royong, vaksin yang berhasil disuntikkan kepada masyarakat sebanyak 448.525.478 dosis.
"Sebuah angka yang tidak sedikit," imbuh Jokowi.
Indikator selanjutnya yang menjadi pertimbangan pemerintah mencabut kebijakan PPKM di seluruh wilayah yakni kasus penyebaran COVID-19 di dalam negeri dapat ditekan. Hingga mencapai standar dari organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).
Alhasil prestasi itu dapat dipertahankan selama 10 hingga 11 bulan belakangan terakhir yang membuat Indonesia tidak pernah mengalami lonjakan signifikan kasus COVID-19.
"Indonesia ini salah satu negara G20 yang selama 10-11 bulan berturut-turut tidak mengalami peningkatan gelombang pandemi," kata Presiden.
Kondisi penyebaran COVID-19 per 29 Desember 2022 tercatat, kasus harian COVID-19 sebanyak 685, angka kematian 2,39 persen, tingkat perawatan rumah sakit (BOR) 4,79 persen, ICU harian mencapai 2,97 persen.
"Semua itu berada dibawah standar WHO," ujar Jokowi.
Meskipun kebijakan telah secara resmi dicabut, lanjut Presiden mengimbau, masyarakat harus tetap memiliki kewaspadaan dan kesadaran dalam menggunakan masker dalam setiap kegiatan. Baik di ruangan tertutup maupun di tempat keramaian harus dilanjutkan.
Kemudian, masyarakat juga harus meningkatkan kesadaran dalam melakukan vaksinasi COVID-19. Sehingga, masyarakat dapat semakin mandiri ketika menghadapi ancaman virus global COVID-19 yang masih ada disekitar.