Kemendag Patroli Marketplace, Hapus 25 Ribu Iklan Produk

Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified

zoom-inlihat foto Kemendag Patroli Marketplace, Hapus 25 Ribu Iklan Produk
Ilustrasi.
Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads, dengan 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menurunkan 25.653 tautan lokapasar atau marketplace selama kurun waktu 2022. 

Tautan diturunkan, karena tidak sesuai dengan dua Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022. 

Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads, dengan 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif.

"Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang pada marketplace," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Angrijono melalui siaran pers pada Kamis (29/12/2022). 

Kemudian, pengawasan terhadap 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace, di antaranya produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI. 

Pengawasan juga dilakukan terhadap produk dengan sistem penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring sebanyak 11.678 tautan. Kemudian terhadap pakaian dewasa yang dijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan. 

Peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace.

Tidak hanya barang, perdagangan jasa juga tidak luput dari pengawasan. Maraknya peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang jasa pembukaan blokir IMEI. 

Setelah dilakukan pengawasan, masih terdapat 76 tautan pelaku usaha yang menawarkan jasa buka blokir IMEI di marketplace.

“Direktorat Jenderal PKTN akan terus melaksanakan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik untuk memastikan barang-barang yang dijual bukan barang palsu atau ilegal. 

Salah satu langkah yang dilakukan yaitu adanya nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan idEA,” imbuh Veri Angrijono.

Menurut Veri, upaya yang dilakukan oleh pihaknya sebagai bentuk komitmen dalam melindungi konsumen. Sehingga, mampu memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Sebab, pelanggaran aturan PMSE memiliki kecenderungan merugikan konsumen terus dilakukan secara intensif. 

Jadi, perlu adanya tindakan tegas yang dilakukan secara masif ke depan. 

Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha perlu menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved