Kapolda: di Gorontalo Angka Kekerasan Seksual Cukup Tinggi

Hal itu diungkapkan Helmy dalam Sosialisasi Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaksanakan

istimewa
Stop kekerasan seksual. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, angka kekerasan seksual di Gorontalo terbilang cukup tinggi.

“Gorontalo sendiri, angka kekerasan seksual cukup tinggi.” ungkap Irjen Pol Helmy Santika.

Hal itu diungkapkan Helmy dalam Sosialisasi Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaksanakan di Hotel Damhil, Jumat (23/12/2022).

Menurut Helmy, kekerasan seksual saat ini jadi persoalan yang kerap terjadi di Indonesia, khususnya di Gorontalo

Parahnya, kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, meski sejauh ini mayoritas dari korban kekerasan adalah perempuan.

Baca juga: Profil Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika

“Kekerasan terhadap perempuan terdiri dari berbagai bentuk di antaranya kekerasan fisik, seksual, psikis, hingga kekerasan ekonomi, dengan menyalahgunakan kekuatan dan atau posisi untuk mengancam para korban.” katanya.

Karena itu, pemerintah melalui Lembaga Legislatif selanjutnya menyusun dan mengesahkan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.

Diharapkan undang-undang ini mampu melindungi wanita dan kelompok rentan dari ancaman kekerasan seksual yang ada.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika. (TribunGorontalo.com)

Melansir data Komnas Perempuan, sejak Januari hingga November 2022, pihaknya telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal. 

“Jumlah pengaduan masih akan terus bertambah, termasuk ke lembaga pengada layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil maupun UPTD P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).” tulis Komnas Perempuan dalam laporannya.

Komnas Perempuan mengakui, tahun 2022 merupakan tahun bersejarah bagi gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual di Indonesia. 

Sebab, setelah menjalani proses kurang lebihnya 12 tahun, upaya menghadirkan payung hukum yang lebih baik untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual berbuah Undang-Undang No 12 Tahun 2012 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP), Komnas Perempuan mengajak seluruh Kementerian/Lembaga dan masyarakat untuk “Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.

Komnas Perempuan juga melakukan kampanye 16 hari dengan melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, termasuk Gorontalo. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved