Video
VIDEO: Pengadilan Vonis Bebas 4 WNA China Terdakwa Kasus Batu Hitam Gorontalo
Majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra membacakan putusan untuk dua perkara dengan nomor 177/Pid.Sus/2022/PNGto dan 178/Pid.Sus/2022/PNGto tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/21122022_natal.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhi vonis bebas terhadap empat warga negara asing (WNA) asal China terdakwa perkara batu hitam Gorontalo.
Keempat WNA tersebut diputus bebas pada sidang, Senin 19/12/2022, di PN Gorontalo. Adapun empat WNA itu yakni Huang Dingsheng, Chen Jinping, Gan Hansong, Gan Caifeng.
Majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra membacakan putusan untuk dua perkara dengan nomor 177/Pid.Sus/2022/PNGto dan 178/Pid.Sus/2022/PNGto tersebut.
Dalam putusannya, hakim Rendra Yozar Dharma Putra turut mempertimbangann aspek filosofi, serta aspek sosiologis
Menurut Hakim, wilayah pertambangan Suwawa yang menjadi lokus batu hitam Gorontalo itu diprioritaskan jadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Karena itu, ia memaknai bahwa jaminan kepastian hukum tersebut sebagai suatu kearifan lokal yang diberikan negara kepada masyarakat.