Batu Hitam Gorontalo

Pembebasan 4 WNA Pembeli Batu Hitam Gorontalo Jadi Sinyal Positif untuk Penambang

Sebab, jika 4 WNA China itu diputuskan tidak bersalah atas praktik pembelian batu hitam, artinya rakyat yang kini terjerat hukum atas praktik yang sam

TribunGorontalo.com/RismanTaharuddin
Usman Hulopi atau Ayah Imbo yang getol membela hak-hak penambang batu hitam Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Usman Hulopi menganggap, pembebasan 4 warga negara asing (WNA) China dalam kasus batu hitam Gorontalo jadi sinyal positif untuk penambang. 

Sebab, jika 4 WNA China itu diputuskan tidak bersalah atas praktik pembelian batu hitam, artinya rakyat yang kini terjerat hukum atas praktik yang sama, juga harusnya dibebaskan dari hukum. 

"Hal ini terbukti dengan adanya WNA 4 Orang tadi yang sudah di nyatakan bebas berarti persoalan batu hitam sudah selesai." tegasnya.

Perlu diketahui, kuasa hukum 4 WNA China itu mengaku, bahwa pertambangan batu hitam Gorontalo legal, sebab itulah yang jadi dasar putusan terhadap kliennya. 

Karena itu, Usman Hulopi atau yang biasa disapa Ayah Imbo itu berharap kepada Kapolda Gorontalo, membebaskan penambang batu hitam yang kini kasus hukumnya sedang berporses. 

“Kami yakin dan percaya Bapak Kapolda, mengedepankan kemaslahatan orang banyak," tutur dia. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjatuhi vonis bebas terhadap empat warga negara asing (WNA) asal China terdakwa perkara batu hitam Gorontalo.

Keempat WNA tersebut diputus bebas pada sidang, Senin 19/12/2022, di PN Gorontalo. Adapun empat WNA itu yakni Huang Dingsheng, Chen Jinping, Gan Hansong, Gan Caifeng.

Majelis hakim Rendra Yozar Dharma Putra membacakan putusan untuk dua perkara dengan nomor 177/Pid.Sus/2022/PNGto dan 178/Pid.Sus/2022/PNGto tersebut. 

Dalam putusannya, hakim Rendra Yozar Dharma Putra turut mempertimbangann aspek filosofi, serta aspek sosiologis

Menurut Hakim, wilayah pertambangan Suwawa yang menjadi lokus batu hitam Gorontalo itu diprioritaskan jadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Karena itu, ia memaknai bahwa jaminan kepastian hukum tersebut sebagai suatu kearifan lokal yang diberikan negara kepada masyarakat.

“Maka hasil tambangnya pun bukanlah hasil tambang yang dilarang untuk dijual belikan, selama membayar pendapatan negara dan retribusi daerah, sehingga secara mutatis mutandis perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan yang terlarang melakukan pembelian,” ujar Majelis Hakim Rendra Yozar Dharma Putra.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved