Parkir Mobil Sembarangan di Kota Gorontalo? Siap-siap Diderek Petugas
Sejumlah ruas jalan yang kerap jadi tempat parkir liar kendaraan adalah Jl Jenderal Sudirman, Jl Achmad Nadjamuddin, hingga di beberapa jalan perkotaa
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kemacetan yang kerap terjadi di ruas-ruas jalan sibuk di Kota Gorontalo, mendorong pemerintah merancang peraturan daerah (perda).
Sejumlah ruas jalan yang kerap jadi tempat parkir liar kendaraan adalah Jl Jenderal Sudirman, Jl Achmad Nadjamuddin, hingga di beberapa jalan perkotaan.
Imam Nurhakim Hasan, Ketua Tim penyusun naskah akademi Ranperda Penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan mengatakan, parkir liar di bahu jalan mempengaruhi pergerakan kendaraan.
Artinya, mobil-mobil yang kerap parkir liar di bahu jalan, dapat memicu kemacetan. Apalagi kendaraan berukuran besar. Biasanya separuh jalan tersita oleh kendaraan ini.
Inilah yang membuat Badan Riset Universitas Nahdlatul Ulama (UNUGO) bersama DPRD Provinsi Gorontalo merancang perda yang mengatur parkir liar ini.
Imam Nur Hakim mengungkapkan, Bersama Dinas Perhubungan, pihaknya akan menghadirkan mobil derek, sebagai bentuk keseriusan atas Ranperda penertiban parkir di Kota Gorontalo.
Katanya, mobil derek ini diperuntukkan untuk kendaraan yang parkir liar di badan jalan tidak hanya roda empat, termasuk kendaraan bermotor yang tentunya mengganggu stabilitas lalu lintas.
Kata Imam Nur Hakim, tahun 2023 nanti, aktivitas parkir secara sembarang di sepanjang jalan yang berada di Kota Gorontalo ke depan akan di tata sesuai rancangan peraturan daerah. Yang disetujui DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketika nantinya telah diberlakukan peraturan ini, jika ada kendaraan yang parkir di badan jalan, Perhubungan akan segera menindak (menilang) pengendara tersebut.
"Insya Allah Ranperda ini akan disahkan pada Februari 2023 nanti, terlebih actionnya kurang lebih akan diterapkan bulan juni sampai seterusnya," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/13122022_jalan-raya.jpg)