UMP Gorontalo

Hanya Ada UMP Gorontalo, Pemerintah Tiadakan UMK, Ini Alasannya

Mengonfirmasi hal itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas PNM, ESDM, Nakertrans Provinsi Gorontalo, Amir Hadju

TribunGorontalo.com
Alasan tidak ada UMK Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyetujui angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 nanti. Namun, tak ada angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Mengonfirmasi hal itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas PNM, ESDM, Nakertrans Provinsi Gorontalo, Amir Hadju mengatakan, saat ini yang berlaku di Gorontalo hanyalah UMP.

Alasannya kata Amir, karena hingga 2022 ini, setiap kabupaten dan kota di Gorontalo, tidak memiliki dewan pengupahan khusus. Artinya, dewan pengupahan saat ini hanyalah level provinsi. 

“(Jadi) untuk Provinsi Gorontalo berlaku hanya upah minimum provinsi,” tegas Amir. 

UMP Gorontalo 2023

Angka upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo 2023 hasil rapat pleno dewan pengupahan, tidak berubah. 

Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer menyetujui angka tersebut. Secara resmi, angka UMP Gorontalo 2023 itu lalu dituangkan dalam SK Gubernur Gorontalo nomor 369/15/XI/2022 yang diteken Senin, 28/11/2022.

UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2.800.850 menjadi Rp 2.989.350 pada tahun 2023. Penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu, 26 November 2022 kemarin.

Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Bambang Trihandoko menjelaskan, penetapan SK Gubernur sudah melalui kajian regulasi yang ada. 

Telah dilaksanakan juga rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, APINDO dan perwakilan serikat pekerja.

“Pertimbangan besaran kenaikan itu dari beberapa aspek yakni Permenaker 18 tahun 2022, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kara Bambang yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Daerah.

Bambang berharap keputusan gubernur yang mulai berlaku 1 Januari 2023 ini, bisa digunakan oleh pengusaha untuk pembayaran upah minimum karyawan.

Pada gilirannya kesejahteraan karyawan bisa semakin baik. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved