Indonesia Nol Kasus Gagal Ginjal Akut dalam Dua Minggu Terakhir

Meski kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, hingga 26 November 2022 ini, tercatat terdapat 324 kasus dari 27 provinsi di Indonesia.

TribunGorontalo.com
Meski kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, hingga 26 November 2022. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dalam dua minggu terakhir, Indonesia nol kasus gagal ginjal akut (GGA). 

Meski kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, hingga 26 November 2022 ini, tercatat terdapat 324 kasus dari 27 provinsi di Indonesia. 

“Dan saat ini yang sedang dirawat tinggal 11 orang. Ini merupakan upaya bersama, yang mana angka penambahan tidak ada dan juga tidak ada angka kematian lagi," ungkap Mohammad Syahril.

Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM juga memberikan keterangan.

Katanya, semenjak kasus ini mencuat, BPOM langsung melakukan investigasi dan penelusuran terhadap obat-obatan yang digunakan oleh pasien Gagal Ginjal Akut.

Kemudian BPOM melakukan sampling dan pengujian, sehingga didapatkan obat-obatan yang tidak memenuhi syarat. 

Selain itu, BPOM juga meminta kepada Industri Farmasi untuk melaporkan kepada BPOM hasil uji bahan bakunya secara mandiri.

Dari hasil tersebut, BPOM mengumumkan kepada masyarakat obat-obat apa saja yang sudah aman dan dapat digunakan oleh masyarakat.

Hingga 17 November 2022, BPOM telah merilis daftar produk sirup obat yang aman, yakni 168 produk sirup obat tidak mengandung 4 pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol).

Ratusan obat itu tidak mengandung cemaran EG/DEG dan aman untuk diedarkan. 

Jumlah itu ditambah 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.

Togi juga menjelaskan bahwa hasil pengawasan dan penelusuran BPOM ditemukan 5 Industri Farmasi yang melakukan pelanggaran.

"Produsen ini diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat CPOB dan pencabutan izin edar produk sirup yang diproduksi oleh 5 produsen tersebut. Selain terhadap produsen, BPOM juga mencabut sertifikat CDOB dari 2 sarana distribusi Pedagang Besar Farmasi karena menyalurkan bahan baku yang tidak memenuhi syarat," jelas Togi.

Perkembangan terkini mengenai penelitian berupa pengujian sirup obat masih terus berlanjut. 

Togi menyatakan, pihaknya masih melakukan penilaian secara komprehensif. Menurutnya, masih ada cukup banyak obat yang harus dinilai. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved