12 ASN Gorontalo Diduga Melanggar Netralitas pada Pilkada 2020, Rata-rata ASN Kabupaten
Dari data yang disampaikan Agus, rata-rata pelanggar adalah ASN kabupaten dan provinsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/24092022_ASN.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sebanyak 12 aparatur sipil negara (ASN) diduga melanggar netralitas Pilkada 2022.
Dugaan pelanggaran oleh 12 ASN itu disampaikan Agus Pramusinto Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat menghadiri acara di Grand Palace Convention Centre (GPCC) Jl Profesor John Ario Katili (Andalas), Kota Gorontalo.
"Ada 12 ASN Provinsi Gorontalo dugaan melanggar netralitas pilkada 2020," ungkap Agus, Jumat (18/11/2022).
Dari data yang disampaikan Agus, rata-rata pelanggar adalah ASN kabupaten dan provinsi.
Rinciannya, 5 ASN Kabupaten Gorontalo, 4 ASN Bone Bolango, 2 ASN provinsi, dan 1 ASN Pohuwato.
Kata dia, pihaknya diamanatkan oleh UU dalam melakukan pemantauan terhadap ASN.
"Kami mengawasi ASN berdasarkan aturan dan undang-undang," tutur Agus.
Pihaknya kata dia mengawasi ASN melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Hukuman disiplin kategori sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan tidak hormat tanpa atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)