DPRD Ultimatum Tim Eksekutif, dalam 2 Minggu Selesaikan Merger Politeknik Gorontalo dengan UNG
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi mengatakan, pihaknya menentukan percepatan merger harus sudah selesai pada 29 November 2022 nanti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/15112022_merger-politeknik_001.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - DPRD Provinsi Gorontalo memberikan waktu dua minggu untuk pihak eksekutif menindaklanjuti masalah merger Politeknik Gorontalo dengan Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi mengatakan, pihaknya menentukan percepatan merger harus sudah selesai pada 29 November 2022 nanti.
"Dua minggu ke depan mereka bisa menyampaikan progresnya," ucap Sofyan kepada awak media, seusai rapat gabungan di Ruang Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (15/11/2022).
Menurut Sofyan, Sekda Provinsi Gorontalo sudah membentuk tim percepatan sejak 3 November 2021.
Setelah hibah aset Politeknik Gorontalo, akan ditindaklanjuti proses-proses merger lainnya.
Diketahui, status Politeknik Gorontalo saat ini sudah tidak lagi berdiri sebagai institusi, melainkan tertahan di proses merger dengan Universitas Negeri Gorontalo.
Rencana hibah aset Politeknik Gorontalo oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak 9 Oktober 2020.
Pemprov Gorontalo sudah menyetujui sekitar 133 aset senilai lebih dari Rp 35 Miliar untuk dialihkan ke Universitas Negeri Gorontalo.
Hanya saja terkendala tindak lanjut proses merger tersebut.
Akibatnya, puluhan pegawai di Politeknik harus tertunda gajinya.
Seperti ungkapan Espin Tulie, sekitar 50 tenaga kerja belum menerima upah mereka hampir setahun lamanya.
"Mereka banyak yang me-WhatsApp saya tentang nasib Poligon ini," ujar Espin Tulie, dalam rapat gabungan Komisi I dan IV DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (15/11/2022.
Untuk itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berharap waktu dua minggu cukup bagi tim menyelesaikan proses merger, sehingga hasil bisa segera diserahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. (*)